Jakarta, IDN Times - Sistem pemerintahan Amerika Serikat dikenal sebagai republik konstitusional federal dan demokrasi perwakilan yang berlandaskan pada prinsip checks and balances. Dikutip dari USA Facts (2021), sistem ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah terbagi secara seimbang melalui tiga cabang utama yaitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal itu diatur dalam Konstitusi sebagai dokumen hukum tertinggi negara.
Dalam praktiknya, warga negara Amerika Serikat tunduk pada tiga tingkat pemerintahan, yakni federal, negara bagian, dan daerah. Pemerintah federal menetapkan kebijakan nasional, sementara negara bagian dan daerah menangani urusan lokal. Setiap negara bagian mengikuti model pemerintahan federal dengan membentuk tiga cabang kekuasaan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab berbeda.
