Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tarif Trump, Indonesia Bebaskan Pajak Digital dan Transfer Data untuk AS

Tarif Trump, Indonesia Bebaskan Pajak Digital dan Transfer Data untuk AS
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
Intinya Sih
5W1H

  • Presiden Prabowo dan Presiden Trump menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal yang menetapkan tarif 19 persen untuk sejumlah produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.

  • Indonesia sepakat membebaskan pajak digital bagi perusahaan AS serta tidak memaksa transfer source code atau algoritma, dengan perlindungan data sesuai hukum nasional.

  • Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum di kedua negara selesai dan dapat diubah hanya melalui kesepakatan bersama.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah resmi menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal (Reciprocal Trade Agreement/RTA) atau Tarif Trump, yang mengatur tarif 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke pasar AS. Kesepakatan ini akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara selesai.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh IDN Times, sejumlah klausul yang tertuang dalam RTA tersebut mengatur soal pajak digital hingga transfer data. Hal itu tertuang pada Pasal (Section) 3 berjudul Digital Trade and Technology, dalam RTA yang diteken pada Kamis (19/2/2026) waktu Washington DC, Amerika Serikat.

1. Indonesia tidak kenakan pajak terhadap perusahaan digital AS

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut mengatur agar Indonesia tidak mengenakan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik terhadap transmisi data maupun konten digital. Berdasarkan Pasal 3.5 perjanjian itu, produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak.

Berikut bunyi aturan tersebut yang terkandung dalam Article 3.5: "Customs Duties on Electronic Transmissions Indonesia shall not impose customs duties on electronic transmissions, including content transmitted electronically, and shall support multilateral adoption of a permanent moratorium on customs duties on electronic transmissions at the WTO immediately and without conditions. For greater certainty, this Article shall not preclude Indonesia from imposing internal taxes, fees, or other changes on electronic transmissions in a manner not inconsistent with Articles I and III of the GATT 1994 or Articles II and XVII of the WTO General Agreement on Trade in Services."

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa salah satu pernjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur soal bebas bea masuk untuk transaksi digital. Menurutnya, hal ini tak hanya diberikan ke AS, tapi juga ke Eropa.

"Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO (World Trade Organization), kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

2. Indonesia tak bisa memaksa transfer source code hingga algoritma perusahaan AS

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Indonesia juga tidak bisa memaksa perusahaan atau warga Amerika Serikat untuk mentransfer source code, algoritma, atau rahasia dagang lain sebagai syarat membuka bisnis di Indonesia. Namun, hal itu dikecuaikan untuk kepentingan hukum dengan prosedur yang ketat.

Terkait tranfser data tersebut, Airlangga mengklaim perjanjian transfer data akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, AS akan memberikan perlindungan ketat kepada data konsumen.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan juga recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," ujarnya.

3. Perjanjian berlaku 90 hari usai proses hukum selesai

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS. (Youtube.com/Sekretaris Kabinet)

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan, perjanjian kedua belah pihak ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh masing-masing negara. Menurutnya, dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian asalkan dengan kesepakatan kedua negara.

"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika dengan proses internalnya," ujar Airlangga.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More