Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terbukti Gabung ISIS, 3 Warga Prancis Divonis Seumur Hidup di Irak
Ilustrasi penjara (magnific.com/magnific)
  • Pengadilan Kriminal Al-Karkh Baghdad memvonis Charly Sun, Kamal Ben Mbarek, dan Amir Amine Dali Amar penjara seumur hidup atas keterlibatan dan aksi teror bersama ISIS.
  • Vonis terbaru menyusul hukuman seumur hidup bagi enam warga Prancis serta 15 tahun penjara bagi satu terdakwa lain; total 10 tersangka Prancis telah divonis Irak.
  • Para tahanan, yang bergabung dengan ISIS sejak 2014, dipindahkan dari tahanan SDF di Suriah ke Irak pada 2025 karena kerawanan keamanan kamp.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan pidana di Baghdad, Irak, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga warga negara Prancis atas keterlibatan dalam kelompok teror ISIS pada Kamis (29/10/2026). Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa serta perwakilan diplomatik dari Kedutaan Besar Prancis.

Ketiga terpidana merupakan bagian dari 47 tersangka ISIS asal Prancis yang dipindahkan dari fasilitas tahanan di timur laut Suriah ke Irak pada tahun lalu. Vonis ini menjadi kelanjutan dari serangkaian proses hukum yang digelar pengadilan Irak terhadap para tahanan milisi asing kelompok tersebut.

1. Penetapan vonis seumur hidup bagi tiga warga Prancis

ilustrasi aturan hukum (pexels.com/ Sora Shimazaki)

Majelis hakim Pengadilan Kriminal Al-Karkh di Baghdad menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, yang setara dengan kurungan 20 tahun, kepada tiga warga Prancis, yakni Charly Sun, Kamal Ben Mbarek, dan Amir Amine Dali Amar. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah telah bergabung dan melakukan aksi teror bersama ISIS. Pihak Kedutaan Besar Prancis turut memantau jalannya persidangan guna memastikan hak-hak hukum warga negaranya tetap terpenuhi.

"Hukuman penjara seumur hidup memang telah diatur dalam hukum pidana Irak untuk dakwaan ini," kata sumber diplomatik Kementerian Luar Negeri Prancis, dilansir Euronews.

Pemerintah Prancis menyatakan tetap menghormati kedaulatan hukum Irak, sembari terus mengawasi jalannya persidangan bagi warga negaranya yang lain.

2. Putusan hakim terhadap tersangka milisi berisiko tinggi

ilustrasi sengketa hukum (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)

Putusan ini melengkapi ketetapan hukum pada awal pekan, tepatnya pada Selasa (27/10/2026), ketika majelis hakim memvonis enam warga Prancis dengan hukuman seumur hidup dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi satu terdakwa lainnya. Dewan Kehakiman Agung Irak mengategorikan mereka sebagai tersangka berisiko tinggi yang mengancam stabilitas kawasan.

Dengan demikian, total sepuluh warga negara Prancis dari kelompok tersangka tersebut kini telah resmi menerima vonis dari pengadilan Irak. Selama menjalani proses peradilan, para terdakwa didampingi oleh penerjemah, penasihat hukum asal Prancis, serta advokat yang ditunjuk peradilan Irak.

3. Riwayat pemindahan para tahanan milisi dari Suriah

Ilustrasi ISIS, Teroris. (IDN Times/Arief Rahmat)

Para terpidana awalnya ditahan oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF), sebelum akhirnya dipindahkan ke Irak pada 2025 dengan bantuan pasukan koalisi Amerika Serikat menyusul kerawanan keamanan di kamp-kamp Suriah. Para tahanan ini diketahui telah bergabung dengan ISIS sejak 2014.

Dalam memutus perkara ini, peradilan Irak menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Antiterorisme Tahun 2005 yang memuat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku tindak teror. Meski sempat menuai sorotan dari pegiat hak asasi manusia terkait standar peradilan yang adil, otoritas pengadilan di Baghdad menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh berkas perkara milisi asing yang tersisa.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article