Jakarta, IDN Times - Pengadilan pidana di Baghdad, Irak, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga warga negara Prancis atas keterlibatan dalam kelompok teror ISIS pada Kamis (29/10/2026). Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa serta perwakilan diplomatik dari Kedutaan Besar Prancis.
Ketiga terpidana merupakan bagian dari 47 tersangka ISIS asal Prancis yang dipindahkan dari fasilitas tahanan di timur laut Suriah ke Irak pada tahun lalu. Vonis ini menjadi kelanjutan dari serangkaian proses hukum yang digelar pengadilan Irak terhadap para tahanan milisi asing kelompok tersebut.
