38 Persen Puskesmas Kekurangan Nakes, Ini Arahan Wamenkes

Data Kemenkes hingga Agustus 2026 mencatat 38 persen Puskesmas kekurangan sembilan jenis tenaga medis dan kesehatan, dengan kebutuhan pengisian mencapai 6.927 tenaga.
Wamenkes Benjamin menekankan pemenuhan tenaga harus berbasis data, sesuai jenis kompetensi dan kebutuhan wilayah, serta distribusinya merata demi layanan berkualitas dan keselamatan pasien.
Kemenkes mendorong peningkatan kompetensi merata, terutama di DTPK dan DBK, melalui pelatihan digital, pendampingan, literasi teknologi, penegakan disiplin adil, serta kolaborasi lintas sektor.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong penguatan tata kelola dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta menjamin keselamatan pasien.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Benjamin Paulus Oktavianus, mengatakan, tantangan pembangunan kesehatan tidak hanya menyangkut ketersediaan fasilitas dan teknologi, tetapi juga pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut dia sampaikan dalam acara The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026 sekaligus peringatan dua tahun Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), pada Jumat (30/10/2026).
1. Sebanyak 38 persen puskesmas masih membutuhkan 6.927 tenaga kesehatan

Ilustrasi UPTD Puskesmas Jatibening Baru. (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkes hingga Agustus 2026, terdapat 38 persen pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang mengalami kekosongan sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebutuhan pengisiannya mencapai 6.927 tenaga.
Kondisi ini menunjukkan perlunya perencanaan SDM kesehatan berbasis data dan karakteristik di setiap wilayah agar kebutuhannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” ujar Benjamin, dikutip dari siaran pers, Minggu (1/11/2026).
2. Kemenkes dorong pemerataan akses peningkatan kompetensi nakes

ilustrasi tenaga kesehatan mengenakan hazmat suit (dok. IDN Times/Novaya) Wamen Benjamin juga menekankan pentingnya pemerataan akses peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini terutama bagi mereka yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan (DBK).
Benjamin menilai, tenaga kesehatan di berbagai wilayah harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Menurut dia, dukungan tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan daring, pembelajaran campuran, dan pendampingan rumah sakit rujukan.
“Kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan harus terus ditingkatkan seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti kecerdasan artifisial, telemedisin, dan rekam medis elektronik. Pengembangan profesi berkelanjutan harus berorientasi pada peningkatan kemampuan nyata, bukan sekadar pemenuhan angka kredit,” kata dia.
3. Arahan Benjamin untuk memperkuat kompetensi dan pemerataan tenaga kesehatan

Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus bersama Sekda Sumarno dan Kadinkes Jateng Zulfachmi Wahab. (IDN Times/Fariz Fardianto) Dalam forum tersebut, Benjamin menyampaikan enam arahan untuk memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Arahan ini mencakup perlunya penguatan independensi dan profesionalisme Konsil, Kolegium, serta Majelis Disiplin Profesi (MDP), merencanakan kebutuhan tenaga berbasis data, membangun budaya peningkatan kompetensi berkelanjutan, memperkuat literasi digital, memastikan pemerataan kompetensi dan penegakan disiplin yang adil, serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor.
“Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan profesi harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat,” kata dia.
Dia berharap, forum ini mampu menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan, sehingga dapat ditindaklanjuti menjadi bagian dari perbaikan sistem kesehatan Indonesia.




















