Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenkes Kembangkan Pelatihan ACT, Tingkatkan Kompetensi Nakes

3 min read
Kemenkes Kembangkan Pelatihan ACT, Tingkatkan Kompetensi Nakes
Kemenkes Bersama KKI Kembangkan Pelatihan ACT untuk Tingkatkan Kompetensi Nakes (30/10/2026). (Dok. Kemenkes)
  • Kemenkes dan KKI mengembangkan Advanced Clinical Training untuk memberi kompetensi klinis tambahan bagi tenaga medis serta tenaga kesehatan nonspesialis secara terstruktur dan terstandar.

  • Sembilan kerja sama ACT ditandatangani, mencakup enam bidang keperawatan, perawat anestesi, KKLP, kedokteran vaskular, dan kedokteran gigi; pelatihan berlangsung di rumah sakit serta fasilitas kesehatan.

  • Dalam dua tahun, pembinaan KKI meningkat dari sekitar 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu tenaga kesehatan; 76 kolegium menguji 159.414 peserta secara nasional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mendorong penguatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pengembangan Advanced Clinical Training (ACT). Langkah tersebut sebagai upaya memperluas layanan kesehatan dan keterjangkauan biaya oleh pasien.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam acara The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

“Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses. Akses harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan akses yang mudah, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau,” ujar Menkes, dikutip dari siaran pers, Minggu (1/11/2026).

  1. 1. ACT jadi salah satu solusi peningkatan kompetensi

    -
    Ilustrasi Tenaga Kesehatan

    Ketua KKI, Arianti Anaya, mengatakan, ACT dirancang untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis agar dapat memperoleh kompetensi klinis tambahan secara terstruktur dan terstandar.

    Program ini dikembangkan untuk menjawab kesenjangan kompetensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam pendidikan formal, terutama seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kesehatan.

    “Pelatihan ini berangkat dari kebutuhan masyarakat. KKI akan bekerja sama dengan kolegium yang memiliki standar kompetensi untuk membagikan keahliannya kepada kolegium atau tenaga kesehatan yang membutuhkan. Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi sehingga memiliki pengakuan dan legalitas yang jelas,” kata Arianti.

  2. 2. Ada sembilan kerja sama penyelenggaraan ACT

    Ilustrasi penandatanganan dokumen resmi.
    Ilustrasi penandatanganan dokumen resmi. (Unsplash/Sollange Brenis)

    Dalam forum tersebut, Kemenkes dan KKI menandatangani sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT. Kerja sama ini mencakup enam bidang keperawatan serta bidang perawat anestesi, kesehatan keluarga dan layanan primer (KKLP), kedokteran vaskular, dan kedokteran gigi.

    “Penyelenggaraan ACT akan dilakukan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan kolegium, serta dapat melibatkan mitra pendidikan,” kata Arianti.

    Melalui kolaborasi tersebut, tenaga kesehatan yang memiliki keahlian tertentu diharapkan dapat membagikan pengetahuan dan keterampilannya kepada tenaga kesehatan lain yang membutuhkan.

  3. 3. KKI telah membina lebih dari 17 ribu tenaga medis dan kesehatan

    ilustrasi tenaga kesehatan (IDN Times/Sukma Shakti)
    ilustrasi tenaga kesehatan (IDN Times/Sukma Shakti)

    KKI juga mencatat sejumlah capaian dalam penguatan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan selama dua tahun terakhir.

    Arianti menyebut, pembinaan teknis keprofesian meningkat dari sekitar 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu tenaga medis dan tenaga kesehatan. KKI juga telah menghasilkan 24 program fellowship serta mengembangkan Sistem Informasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (SI Ukom Nakes).

    “Melalui sistem tersebut, sebanyak 76 kolegium telah melaksanakan uji kompetensi nasional dengan total 159.414 peserta,” kata Arianti.

    Dalam hal ini, Menkes berharap penguatan kolaborasi antara konsil, kolegium, dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat mempercepat pemerataan kompetensi tenaga kesehatan. Dengan begitu, masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More