Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri HAM Minta Polisi Akhiri Kasus Dandhy Laksono Lewat Restorative Justice

2 min read
Menteri HAM Minta Polisi Akhiri Kasus Dandhy Laksono Lewat Restorative Justice
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat hadir di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus Dandhy Laksono terkait film Pesta Babi melalui keadilan restoratif.

  • Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian, perlindungan data pribadi, dan tindak pidana hak cipta.

  • Polda Metro Jaya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sementara Dandhy telah dua kali dipanggil sebagai saksi terlapor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta Polda Metro Jaya untuk mengakhiri kasus Dandhy Laksono terkait film Pesta Babi dengan penyelesaian secara restorative justice atau keadilan restoratif. Hal ini merespons kasus dugaan ujaran kebencian, perlindungan data pribadi dan tindak pidana hak cipta yang dilaporkan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim, Merauke, Papua Selatan, Sinta Gebze ke Polda Metro Jaya.

“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, buat film tandingan bukan pemidanaan. Saya harap kepolisian ambil langkah restoratif justice,” kata Pigai kepada IDN Times, Minggu (1/11/2026).

  1. 1. Pigai: seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta dan karsanya

    Sutradara film '17 Surat Cinta', Dandhy Laksono (kanan) ketika menggelar pemutaran film terbatas. (IDN Times/Santi Dewi)
    Sutradara film '17 Surat Cinta', Dandhy Laksono (kanan) ketika menggelar pemutaran film terbatas. (IDN Times/Santi Dewi)

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil Dandhy dua kali sebagai saksi terlapor. Namun, Dandhy tak memenuhi panggilan tersebut.

    “Prinsipnya kita menghormati proses hukum tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan Seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta dan karsanya. Negara menghormati intelektual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang termasuk perkap nomor 8 tahun 2009,” kata Pigai.

  2. 2. Gelar perkara bakal dilakukan

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

    Sebelumnya, Polda Metro menyebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Sub Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar gelar perkara akan dilakukan Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    "Ini nanti selanjutnya, penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk mengkaji langkah penanganan berikutnya," ujar dia, Sabtu (31/10/2026).

  3. 3. Duduk perkara laporan terhadap Dandhy

    Dua narasumber nonton bareng Film Dirty Vote yakni Sutradara Dandhy Laksono (kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari (kiri). (IDN Times/Putra).
    Dua narasumber nonton bareng Film Dirty Vote yakni Sutradara Dandhy Laksono (kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari (kiri). (IDN Times/Putra).

    Laporan terhadap Dandhy ini berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi yang dipersoalkan karena diduga menampilkan wajah Mama Sinta tanpa izin. Tak hanya Dandhy, Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW) juga menjadi terlapor dalam kasus ini.

    Yasinta juga pernah membuat pengakuan jika ia tidak pernah memberikan izin aktivitasnya dijadikan materi film Pesta Babi. Pengakuan Yasinta yang beredar lewat video di media sosial menjadi perbincangan di tengah derasnya represi pemutaran film Pesta Babi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More