Jakarta, IDN Times - Thailand akhirnya meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pernikahan sesama jenis, pada Rabu (27/3/2024). Hal ini membuat Negeri Gajah Putih tersebut selangkah lagi meresmikan hubungan sesama jenis secara hukum.
Dilansir dari BBC, Rabu, RUU ini masih memerlukan persetujuan senat dan persetujuan Kerajaan untuk sah menjadi sebuah Undang-Undang (UU).
“Ini adalah awal dari kesetaraan, ini langkah awal menuju kesetaraan,” kata seorang anggota parlemen dan ketua komite kesetaraan pernikahan di Majelis Rendah Thailand, kala memaparkan RUU tersebut.