Trump Didenda Rp73 M karena Memerkosa Wanita di Ruang Ganti

Jakarta, IDN Times – Juri pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat (AS), pada Selasa (9/5/2023) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi perdata sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp73 miliar) kepada mantan Presiden Donald Trump.
Sebagai informasi, Trump dituntut oleh penulis majalah E. Jean Carroll atas tuduhan pelecehan seksual pada tahun 1990-an.
Juru bicara Trump, Steven Cheung, memastikan bahwa bosnya akan mengajukan banding. Selama proses banding berjalan, Trump tidak perlu membayar denda, dilansir The Straits Times.
1. Pelecehan dilakukan pada tahun 1990-an
Carroll, yang kin berusia 79 tahun, mengaku bahwa Trump memerkosanya di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan pada tahun 1995 atau 1996. Trump pun dituduh merusak reputasinya dengan menulis di unggahan pada Oktober 2022 di platform Truth Social miliknya, bahwa Carroll adalah seorang penipu.
Carroll berpegangan tangan dengan pengacaranya saat putusan dibacakan. Dia meninggalkan gedung pengadilan dengan pengacaranya Roberta Kaplan, tersenyum dan mengenakan kacamata hitam, memasuki mobil tanpa berbicara kepada wartawan.
Uniknya adalah meski juri meminta Trump untuk mengganti kerugian materil korban, tapi juri tidak menemukan bukti bahwa Carroll diperkosa oleh Trump.
Juri berunding kurang dari tiga jam sebelum menolak penyangkalan Trump bahwa dia menyerang Carroll. Untuk memutuskan dia bertanggung jawab, juri yang terdiri dari enam pria dan tiga wanita diminta untuk mencapai keputusan dengan suara bulat.