Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengenakan tarif sebesar 25 persen pada semua impor baja dan aluminium. Ini adalah perintah tarif berbasis sektor pertama Trump sejak menjabat pada 20 Januari 2025.
Menurut Gedung Putih, langkah tersebut akan diterapkan tanpa pengecualian dan mulai berlaku pada 12 Maret.
"Kami akan menghidupkan kembali industri, dan kami akan menghidupkan kembali lapangan pekerjaan, dan kami akan membuat industri Amerika hebat lagi," kata Trump pada Senin (10/2/2025), dikutip dari Kyodo News.
Keputusan Trump tersebut dinilai dapat meningkatkan ketegangan dengan mitra dagang AS dan memicu inflasi baru di dalam negeri, serta menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi gangguan bisnis dan risiko penurunan ekonomi global.