Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, membenarkan ada sekelompok WNI di Arab Saudi yang tidak menggunakan visa haji untuk ibadah haji. Para WNI ini diduga menggunakan visa umrah.
"Ada jemaah umrah masih stay di Arab Saudi lalu sekalian haji. Sesuai ketentuan Arab Saudi, ibadah haji itu harus pakai visa khusus haji. Visa umrah tidak bisa dipakai untuk haji. Ada WNI kita yang menggunakan visa umrah dan masuk sebelum 24 Mei kemarin lalu overstay dan lanjut ibadah haji," kata Judha, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).