Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

[OPINI] KDMP dan Dilema Negara Hukum: Haruskah Kecepatan Mengalahkan Kajian?

[OPINI] KDMP dan Dilema Negara Hukum: Haruskah Kecepatan Mengalahkan Kajian?
Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Kemenkeu RI)
Intinya Sih
  • Pemerintah meluncurkan KDMP nasional tanpa naskah akademik dan pilot project, dengan alasan percepatan manfaat bagi masyarakat, memicu sorotan atas transparansi, akuntabilitas, dan dasar perencanaannya.
  • Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan; pembiayaan kini berupa pinjaman Himbara sekitar Rp240 triliun dengan beban cicilan tahunan diperkirakan Rp40 triliun.
  • Artikel menekankan kajian berbasis bukti dan uji coba diperlukan untuk memetakan kapasitas desa, pengawasan, indikator keberhasilan, serta risiko fiskal dan kegagalan sebelum penerapan massal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Polemik mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sempat menyita perhatian publik setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut gagasan program tersebut berasal dari "wangsit" Presiden Prabowo Subianto. Belakangan, Ferry menjelaskan bahwa istilah itu bukan merujuk pada sesuatu yang bersifat mistis, melainkan metafora atas inspirasi Presiden yang mengacu pada dokumen Pola Pembangunan Semesta Berencana yang disusun Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada periode 1947–1959.

Terlepas dari benar atau tidaknya penggunaan istilah tersebut, perdebatan tentang "wangsit" justru menggeser perhatian dari persoalan yang lebih mendasar. Dalam negara demokrasi, asal-usul sebuah gagasan bukanlah isu utama. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menerjemahkan gagasan itu menjadi kebijakan publik yang rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan itu mengemuka ketika Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memilih tidak menyusun naskah akademik maupun melakukan pilot project sebelum meluncurkan KDMP secara nasional. Alasannya, proses tersebut dinilai akan memakan waktu terlalu lama, sementara masyarakat membutuhkan manfaat program secepat mungkin.

Alasan itu tentu dapat dipahami. Selama ini, birokrasi Indonesia memang kerap dikritik karena lamban dan berbelit-belit. Dalam situasi tertentu, percepatan kebijakan bahkan menjadi kebutuhan agar negara mampu merespons persoalan masyarakat secara lebih cepat.

Namun, Kecepatan Tidak Selalu Identik dengan Ketepatan

Jika percepatan dijadikan alasan untuk melewati tahapan perencanaan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana pemerintah memastikan bahwa desain kebijakan benar-benar siap diterapkan? Bagaimana keberhasilan program akan diukur? Dan jika di kemudian hari ditemukan persoalan, bagaimana negara melakukan koreksi terhadap kebijakan yang sejak awal tidak pernah diuji dalam skala terbatas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak KDMP. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi. Semakin besar dampak sebuah kebijakan, semakin besar pula kepentingan publik untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut disusun melalui proses yang memadai.

Persoalan tersebut penting karena Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan berdasarkan prinsip negara hukum. Artinya, pemerintah tidak hanya dituntut menghasilkan kebijakan yang cepat, tetapi juga rasional, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut sejalan dengan konsep good governance yang dikembangkan United Nations Development Programme (UNDP). Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya mengambil keputusan secara cepat, tetapi juga dari sejauh mana keputusan tersebut disusun secara transparan, dapat diuji, dan terbuka terhadap pertanggungjawaban publik. Semakin besar dampak suatu kebijakan, semakin besar pula tuntutan agar proses penyusunannya dapat diuji secara terbuka.

Dalam konteks itulah pendekatan evidence-based policy menjadi penting. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjelaskan bahwa kebijakan publik sebaiknya dibangun di atas bukti terbaik yang tersedia (best available evidence), baik berupa data statistik, hasil penelitian, evaluasi kebijakan sebelumnya, maupun analisis dampak. Bukti tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang kepemimpinan politik, melainkan membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih tepat sekaligus meminimalkan risiko kegagalan.

Konsekuensi Fiskal dan Beban Kelembagaan KDMP

Jika tolok ukurnya adalah skala kebijakan, KDMP jelas bukan program biasa. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, program tersebut bahkan ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025, hanya sekitar tiga bulan setelah Inpres diterbitkan.

Skala pembiayaannya pun tidak kecil. Kebutuhan dana pembentukan sempat diperkirakan mencapai sekitar Rp400 triliun atau sekitar Rp5 miliar untuk setiap koperasi. Belakangan, skema pembiayaan diubah menjadi pinjaman melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai sekitar Rp240 triliun dengan tenor enam tahun. Sementara itu, cicilan pokok dan bunga diperkirakan mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahun, yang sebagian bebannya akan ditopang melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa.

Kompleksitas program ini juga tidak dapat diabaikan. Selain melibatkan Kementerian Koperasi sebagai pengawas dan evaluator, KDMP turut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga bank-bank milik negara sebagai penyalur pembiayaan. Dengan cakupan kelembagaan dan anggaran sebesar itu, KDMP merupakan salah satu program strategis nasional yang membawa konsekuensi fiskal, kelembagaan, dan sosial dalam jangka panjang.

Justru karena skalanya sangat besar, kebutuhan akan kajian menjadi semakin penting. Semakin besar sumber daya publik yang dipertaruhkan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan analisis yang memadai. Terlebih, sejumlah lembaga riset independen telah memproyeksikan adanya risiko gagal bayar dari skema pembiayaan berbasis pinjaman tersebut. Artinya, risiko finansial akibat tidak dilakukannya pengujian bukan lagi sekadar asumsi, melainkan potensi yang mulai mendapat perhatian dalam berbagai kajian.

Pentingnya Mitigasi Risiko Sebelum Penerapan Massal

Kajian bukan sekadar dokumen yang melengkapi proses administrasi. Dalam siklus kebijakan publik, kajian berfungsi menguji apakah sebuah program benar-benar layak diterapkan, sekaligus memetakan risiko yang mungkin muncul selama implementasi. Pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti apakah koperasi merupakan solusi paling tepat bagi persoalan ekonomi desa, apakah setiap desa memiliki kapasitas sumber daya manusia yang memadai, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta indikator keberhasilan apa yang akan digunakan, umumnya dijawab melalui proses tersebut.

Fungsi serupa juga dimiliki pilot project. Uji coba kebijakan bukan bertujuan memperlambat implementasi, melainkan mengurangi risiko kesalahan ketika program diterapkan secara luas. Melalui pilot project, pemerintah dapat mengidentifikasi hambatan teknis maupun sosial yang tidak selalu terlihat dalam perencanaan, memperkirakan kebutuhan anggaran secara lebih akurat, serta menyempurnakan desain kebijakan sebelum diterapkan di puluhan ribu lokasi sekaligus.

Tanpa tahapan tersebut, kesalahan desain sekecil apa pun berpotensi langsung tereplikasi dalam skala nasional. Konsekuensinya bukan hanya berupa ketidakefektifan program, tetapi juga meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan negara untuk melakukan koreksi setelah kebijakan berjalan. Dalam konteks KDMP, risiko tersebut menjadi semakin relevan mengingat besarnya anggaran, luasnya cakupan wilayah, dan banyaknya lembaga yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Menguji Keberanian Berpihak pada Data dan Proses

Tentu saja, keputusan pemerintah mempercepat implementasi KDMP tidak lahir tanpa alasan. Keinginan agar masyarakat desa segera memperoleh manfaat ekonomi melalui koperasi merupakan tujuan yang patut diapresiasi. Namun, tujuan yang baik tidak secara otomatis menjamin proses yang baik. Dalam kebijakan publik, kualitas hasil sering kali ditentukan oleh kualitas proses yang mendahuluinya.

Karena itu, kritik terhadap proses perumusan KDMP tidak seharusnya dipahami sebagai penolakan terhadap program koperasi desa. Kritik justru merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi. Publik berhak mempertanyakan apakah kebijakan telah disusun berdasarkan kajian yang memadai, apakah risiko implementasinya telah dipetakan, dan apakah pemerintah memiliki dasar analisis yang cukup untuk memastikan bahwa program ini benar-benar mampu mencapai tujuan yang diharapkan.

Pada akhirnya, polemik mengenai "wangsit" bukanlah persoalan yang paling penting. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan strategis nasional disusun melalui proses yang rasional, berbasis bukti, dan terbuka terhadap evaluasi. Negara memang membutuhkan pemimpin yang mampu mengambil keputusan dengan cepat. Namun, dalam negara hukum, kecepatan bukanlah ukuran utama kualitas kebijakan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah kebijakan tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat, disusun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap kokoh ketika diuji oleh data, pelaksanaan, dan waktu.

Sebab, kebijakan publik pada akhirnya bukan hanya soal keberanian mengambil keputusan, melainkan juga keberanian mempertanggungjawabkan keputusan tersebut di hadapan publik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More
Mattiyah Rachmat Gobel

Mattiyah Rachmat Gobel

10 Jul 2026, 11:56 WIB