Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, tak terkecuali di lingkungan kampus. Kampus yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk mahasiswa mahasiswi yang sedang menuntut ilmu dan memberikan kontribusinya di dunia akademis justru menjadi salah satu tempat maraknya aksi kekerasan seksual.

Ironisnya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus kebanyakan korbannya adalah perempuan dan pelakunya adalah dari civitas akademik kampus itu sendiri. Rata-rata korban kekerasan seksual atau para penyintas kekerasan seksual di kampus tidak berani melaporkan ke pihak berwenang untuk menangani permasalahan ini. Karena tidak jarang korban dan para penyintas kekerasan seksual di kampus justru mendapatkan perlakuan negatif dari warga kampus tersebut, bahkan dibungkam untuk bersuara. Tidak jarang pula korban kekerasan seksual tidak berani untuk berbicara karena takut dikeluarkan dari kampus karena dianggap sebagai "aib" oleh kampus tersebut.

Di samping hal tersebut, korban kekerasan seksual tidak berani bersuara karena belum adanya aturan yang mengikat mengenai pencegahan kekerasan seksual khusunya di lingkungan kampus. Aturan terbaru mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus yaitu Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dirasa belum bisa mengatur dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Banyak pihak menilai peraturan menteri ini justru akan melegalkan "seks bebas" di lingkungan kampus. Bukannya mengatur bagaimana pencegahan dari kekerasan seksual itu sendiri, justru lebih ke melegalkan "seks bebas" dan memicu perilaku seks yang dilarang dalam ajaran Islam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di