Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjahat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, kita kembali dihebohkan dengan kabar 'mafia tanah' yang menimpa publik figur dan sederet oknum notaris selaku lembaga yang harusnya dapat dipercaya.

Namun kenyataannya, pihak yang harusnya dapat melindungi, justru membuat tindakan yang merugikan beberapa pihak, dan kasus ini terus berlanjut hingga kini, dan akan membuka siapa sebenarnya 'mafia' yang merugikan pihak yang berkepentingan tersebut. Lantas, siapakah orang yang berhak mendapatkan gelar 'Mafia' itu? Apakah orang-orang yang melakukan tindakan curang dan menyalahi aturan dapat dijuluki sebagai seorang 'Mafia'?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dikutip dari KBBI.web.id bahwa mafia memiliki pengertian:

Editorial Team

EditorSusan

Tonton lebih seru di