BELUM lama ini masyarakat diramaikan dengan wacana petugas haji dari kalangan non-Muslim. Wacana yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Manado pada 30 Oktober 2026, ini layak didiskusikan secara kritis. Dahnil menyebut masyarakat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan kelompok agama lainnya dapat dilibatkan dalam pelayanan jemaah haji sebagai bentuk toleransi, kebinekaan, dan gotong royong.
Gagasan ini sekilas terdengar inklusif. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah warga non-Muslim boleh membantu pelayanan jemaah atau tidak, melainkan apakah gagasan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan paling mendesak dalam penyelenggaraan haji Indonesia?
Hakikat Toleransi
Toleransi dalam pengertian umum merupakan sikap menghargai perbedaan, memberikan ruang kepada orang lain untuk menjalankan keyakinannya, serta tidak memaksakan kehendak kepada pihak yang berbeda. Dalam perspektif Islam, toleransi bukan berarti mencampuradukkan akidah dan ritual, melainkan membangun hubungan sosial yang adil, saling menghormati, dan tidak saling mengganggu.
Allah berfirman dalam QS. al-Mumtahanah [60]: 8 bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka karena agama dan tidak mengusir mereka dari tempat tinggalnya. Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa Islam mengakui hubungan kemanusiaan lintas agama.
Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafatih al-Ghayb menjelaskan bahwa ayat tersebut memberikan landasan bagi umat Islam untuk berbuat baik kepada pemeluk agama lain, antara lain melalui keadilan, hubungan sosial yang baik, tidak mengganggu, dan saling membantu. Dengan demikian, toleransi bukan sesuatu yang harus dibuktikan melalui keterlibatan semua kelompok agama dalam setiap aktivitas keagamaan.
Dalam arti yang lain, menghormati umat agama lain, memberikan hak mereka, bekerja sama dalam urusan kemanusiaan, dan menjaga kehidupan sosial yang damai sudah merupakan bentuk nyata toleransi.
Al-Qur’an juga memberikan prinsip kerja sama dalam QS. al-Maidah [5]: 2, yakni wa ta‘awanu ‘alal birri wat-taqwa, saling tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Prinsip ini bersifat luas dan memungkinkan kerja sama lintas agama dalam urusan sosial yang baik. Bahkan, penjelasan Ibnu Asyur mengenai ayat tersebut, sebagaimana dikutip dalam kajian tafsir NU Online, memasukkan bantuan dalam pelaksanaan urusan haji sebagai salah satu bentuk kerja sama dalam kebaikan.
Artinya, Islam tidak menutup pintu hubungan kemanusiaan dengan non-Muslim. Namun, kebolehan bekerja sama tidak otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai desain kelembagaan, kualifikasi, dan penempatan petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Di sinilah kebijakan publik perlu dibahas lebih cermat dengan melihat berbagai aspeknya (various aspects).
Haji memiliki karakter yang berbeda dari pelayanan publik pada umumnya. Ia bukan sekadar perjalanan internasional yang membutuhkan transportasi, konsumsi, penginapan, dan administrasi. Haji merupakan ibadah mahdhah dengan ketentuan akidah, fikih, manasik, dan tata cara ritual yang spesifik. Ada pembimbing ibadah yang harus memahami rukun, wajib, sunah, dam, miqat, serta persoalan fikih jemaah.
Selain itu, ada pula petugas yang bertanggung jawab mendampingi jemaah ketika menghadapi persoalan ibadah di Makkah, Madinah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Karena itu, setiap posisi harus dibedakan berdasarkan fungsi dan kompetensinya. Pelayanan teknis tidak identik dengan pendampingan ritual, sementara keduanya sama-sama membutuhkan standar profesional. Termasuk pelibatan dalam konteks petugas haji di dalam negeri, tidak hanya diperlukan standar profesional tetapi setidak-tidaknya mengetahui apa dan bagaimana ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima.
Persoalan riil-nya, wacana pelibatan non-Muslim oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ini juga masih disampaikan secara umum sebagai simbol toleransi, tanpa penjelasan rinci mengenai formasi, batas kewenangan, lokasi penugasan, kebutuhan riil, dan mekanisme rekrutmennya.
Atau, apakah yang dimaksud tenaga administrasi di dalam negeri, tenaga pendukung logistik, tenaga kesehatan, atau petugas yang mendampingi jemaah di Tanah Suci? Apakah mereka akan terlibat dalam pelayanan teknis atau juga dalam urusan yang berkaitan langsung dengan ritual? Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai penolakan terhadap kebinekaan. Justru, kejelasan kebijakan merupakan syarat agar gagasan yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Persoalan Haji yang Lebih Urgen dan Mendesak
Penulis memandang ada persoalan yang jauh lebih mendesak untuk diperhatikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), yakni pembenahan sistem seleksi petugas. Data rekrutmen PPIH 1448 H/2027 M menunjukkan lebih dari 75.000 orang mendaftar, sedangkan jumlah yang akan diterima diperkirakan kurang dari 1.000 orang.
Persaingan yang sangat ketat ini menuntut proses seleksi yang benar-benar objektif. Kemenhaj memang telah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelenggarakan Computer Assisted Test (CAT). Pada 5 September 2026, sebanyak 1.344 calon petugas mengikuti CAT gelombang pertama secara serentak di 35 titik BKN. Ini merupakan langkah positif, tetapi transparansi tidak boleh berhenti pada pelaksanaan ujian berbasis komputer.
Publik juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana nilai CAT dikombinasikan dengan penilaian administrasi, pengalaman, kompetensi teknis, kesehatan, wawancara, dan kebutuhan formasi. Bagaimana peserta mengetahui hasil setiap tahapan? Bagaimana mekanisme sanggah apabila ditemukan ketidaksesuaian? Apakah daftar peserta yang lolos dan alasan penetapannya dapat diakses secara proporsional?
Pertanyaan-pertanyaan ini semakin penting karena selama ini muncul keluhan dan dugaan praktik orang dalam atau ordal dalam proses seleksi petugas haji. Dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi juga tidak layak diabaikan. Kemenhaj perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang terbuka, pemeriksaan independen, dan publikasi hasil evaluasi agar kesempatan menjadi petugas tidak ditentukan oleh kedekatan, melainkan kemampuan dan integritas.
Kritik mengenai transparansi bukan sekadar asumsi. Ombudsman Republik Indonesia pada 25 September 2026 meminta Kemenhaj memperbaiki transparansi dan akuntabilitas seleksi PPIH. Lembaga itu menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan terkait penetapan petugas. Ombudsman juga mencatat persoalan pengelolaan pengaduan, layanan kesehatan, serta sarana dan prasarana.
Bahkan, pada pelayanan akomodasi embarkasi, masih ditemukan lokasi yang belum memiliki SOP dan publikasi standar pelayanan memadai. Di salah satu embarkasi, toilet dan fasilitas mandi yang tidak berfungsi optimal menyebabkan antrean serta mengurangi kenyamanan jemaah. Fakta-fakta ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius dan paling diutamakan bagi Kemenhaj, bukan membangun wacana toleransi di bawah bayang-bayang penyelenggaraan haji yang sepenuhnya belum ideal.
Belum lagi persoalan pelayanan di Tanah Suci yang membutuhkan perhatian berlapis. Petugas akomodasi harus memastikan lokasi hotel, kapasitas kamar, kebersihan, fasilitas, dan akses menuju tempat ibadah sesuai standar. Petugas konsumsi harus menjamin ketepatan distribusi makanan, kualitas gizi, kebersihan, serta kesesuaian kebutuhan jemaah, terutama lansia dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Petugas transportasi harus memastikan pergerakan jemaah antara hotel, Masjidil Haram, Masjid Nabawi, serta lokasi-lokasi dalam rangkaian Armuzna berjalan tertib. Keterlambatan bus, ketidakjelasan rute, dan lemahnya koordinasi dapat berdampak langsung terhadap kenyamanan maupun keselamatan jemaah.
Pelayanan kesehatan juga tidak kalah penting. Jemaah Indonesia memiliki keragaman usia dan kondisi fisik, dan mayoritas masuk umur lansiaa. Petugas harus mampu mengidentifikasi jemaah berisiko tinggi, mengoordinasikan rujukan, mendampingi pasien, serta memastikan jemaah lansia dan penyandang disabilitas memperoleh akses yang layak.
Selain itu, di tengah kepadatan manusia, suhu ekstrem, dan mobilitas tinggi selama puncak haji, petugas membutuhkan kesiapan fisik, pengetahuan teknis, komunikasi, kesabaran, serta kemampuan mengambil keputusan cepat. Kemenhaj juga perlu memperkuat kanal pengaduan, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan terhadap perilaku petugas. Ombudsman sendiri mendorong standardisasi SOP, kepastian waktu penyelesaian pengaduan, pemenuhan sarana-prasarana, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Maka, daripada menjadikan pelibatan petugas non-Muslim sebagai wacana yang mengundang perdebatan luas, Kemenhaj sebaiknya lebih dahulu memastikan bahwa sistem penyelenggaraan haji benar-benar profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah, dari mulai rekrutmen petugas haji sampai pelibatan unsur luar dalam pelaksanaan ibadah haji.
Jika persoalan seleksi masih membutuhkan pembenahan, dugaan ordal belum dijawab secara meyakinkan, pengaduan belum tertangani optimal, dan kualitas pelayanan masih perlu dievaluasi, mengapa perhatian publik justru diarahkan pada isu komposisi agama petugas? Kemenhaj perlu menjelaskan urgensi kebijakan tersebut dengan data kebutuhan, bukan semata-mata dengan narasi simbolik toleransi.
Toleransi: Kemampuan Hidup Berdampingan
Pada akhirnya, toleransi tidak boleh dipersempit menjadi kewajiban memasukkan semua kelompok agama ke dalam setiap ruang kelembagaan, termasuk persoalan petugas haji. Toleransi adalah kemampuan hidup berdampingan, saling memahami, menghormati keyakinan, dan bekerja sama dalam urusan kemanusiaan tanpa menghilangkan karakter masing-masing agama. Umat Islam tidak perlu meragukan pentingnya persaudaraan kebangsaan.
Penyelenggaraan ibadah haji juga harus tetap memiliki orientasi utama: melayani jemaah agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai tuntunan syariat. Kemenhaj sebaiknya tidak salah menentukan prioritas. Sebelum berbicara tentang siapa dan dari agama apa yang akan menjadi petugas, pastikan terlebih dahulu bahwa siapa pun yang terpilih benar-benar kompeten, berintegritas, dan mampu melayani tamu-tamu Allah di tanah suci. Serta, diseleksi secara ketat, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia yang lebih ideal.