Baru-baru ini, linimasa Twitter ramai membicarakan tentang pari yang dilindungi penuh. Topik ini menarik perhatian khalayak luas setelah akun Twitter @sosmedkeras menampilkan foto pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis) yang ditangkap oleh sekelompok orang dan tidak dilepaskan kembali. Padahal, pari tersebut ditetapkan sebagai spesies yang dilindungi penuh karena terancam punah.
Menurut Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut di situs website resminya, "dilindungi penuh" artinya perlindungan jenis biota yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidup di habitat asli dan habitat buatan dan/atau pada seluruh bagian hidupnya, termasuk telur dan produk turunannya.
Setidaknya, ada empat spesies pari yang statusnya dilindungi penuh di Indonesia. Mari berkenalan dengan mereka!