Jumlah kendaraan bermotor (mobil, bus, truk, dan sepeda motor) di DKI Jakarta pada tahun 2022 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 26.370.535 unit. Tanpa kita sadari, kendaraan tersebut mengeluarkan gas buang yang berbahaya seperti karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, sulfur dioksida, hidrokarbon, benzena, dan masih banyak lagi.
Masih membahas tentang polusi udara, berikut ini 10 titik di Jakarta yang paling tercemar per Minggu (1/10/2023) pukul 09.00 WIB. Check this out!