Jumlah kendaraan bermotor (mobil, bus, truk, dan sepeda motor) di DKI Jakarta pada tahun 2022 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 26.370.535 unit. Sadar atau tidak, kendaraan tersebut mengeluarkan gas buang yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, seperti karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, sulfur dioksida, hidrokarbon, benzena, dan sebagainya.
Masih berbicara tentang polusi udara, berikut ini 10 titik di Jakarta yang paling tercemar per Minggu (8/10/2023) pukul 09.00 WIB. Check this out!