Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital, menyusul semakin masifnya ancaman pelanggaran.
Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, mereka telah menangani 9.263 kasus, dengan mayoritas temuan pada situs web ilegal.
“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
