Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform di Aturan Perlindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia, di Jakarta, pada Selasa (18/02/2024) (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan perlindungan anak di ruang digital.
  • Anak-anak di bawah 13 tahun tetap bisa masuk ke media sosial meskipun dilarang, sehingga pemerintah akan membuat aturan untuk menutup celah tersebut.
  • Tidak ada sanksi untuk orang tua atau anak, namun PSE yang melanggar aturan akan dikenai sanksi. Regulasi sudah di atas 90 persen dan kemungkinan rampung dalam waktu dekat.

Pemerintah akan memberikan sanksi untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ketahuan melanggar aturan perlindungan anak di ruang digital.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia, di Jakarta, pada Selasa (18/02/2024).

Kenapa harus ada regulasi?

Menurut Meutya, pada umumnya anak-anak di bawah 13 tahun tetap bisa masuk ke sosial media. Padahal aturannya mereka dilarang untuk berselancar di jejaring sosial.

"Ini ada celah-celah yang memang harus ditutupi, tidak dengan pendekatan teknologi, tapi pendekatan aturan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Presiden dan apapun itu nantinya. Jadi kurang lebih kenapa pemerintah juga tetap harus membuat aturan, karena kita melihat dari sisi teknologi pun masih ada celah untuk anak-anak ini terpapar kepada hal yang buruk," jelasnya.

Sanksi untuk PSE

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia, di Jakarta, pada Selasa (18/02/2024) (IDN Times/Misrohatun)

Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE yang melanggar aturan ini.

"Sekali lagi kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya. Justru disini kita menaruh kewajiban untuk edukasi kepada orang tua yang memang sudah banyak dilakukan. Karena kita belum ada sebetulnya aturan yang mewajibkan itu. Kurang lebih itu kisi-kisinya," Meutya mengatakan.

Saat ini susunan regulasinya sudah di atas 90 persen, kemungkinan rampung dalam waktu dekat. Penyelesaiannya akan disampaikan lebih lanjut.

Komitmen pemerintah

Menurut United Nations International Children Emergency Fund (UNICEF) pada 2024, setiap setengah detik, seorang anak mengambil langkah pertama ke dalam dunia digital.

Di balik layar yang ramah, tersembunyi ancaman yang bisa mengubah perjalanan hidup seorang anak ke depan, hanya dalam sepersekian detik setelah mereka terhubung. Algoritma mulai bekerja menganalisis preferensi, menyesuaikan konten yang mereka lihat.

"Beberapa dari mereka mungkin langsung disambut oleh dunia yang positif. Tapi ada juga yang diarahkan ke konten yang menyesatkan atau bahkan menjadi target kejahatan-kejahatan di ranah digital," ujar Meutya.

Pada 2020, Indonesia menduduki peringkat 26 dari 30 negara di dunia, menurut Child Online Safety Index. Namun pada 2023, kita tidak berada di posisi itu, naik ke kategori second quartile.

Menurutnya ini menjadi lonjakan yang luar biasa, hasil dari kerja sama pemerintah, industri dan masyarakat. Merupakan komitmen pemerintah untuk menjadikan dunia digital tempat yang lebih aman bagi anak-anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
Misrohatun H
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us