Edwin mengakui bahwa memang pernah terjadi kasus penyalahgunaan registrasi biometrik saat Komdigi melakukan inspeksi di pasar. Mereka menemukan kartu SIM yang sudah diregistrasi, kemudian diperjualbelikan.
“Setelah dilakukan pengecekan, registrasi tersebut ternyata menggunakan biometrik. Dugaan kami, penjual melakukan registrasi sendiri menggunakan wajahnya agar proses penjualan menjadi lebih cepat, kemudian kartu tersebut dijual kepada pelanggan,” jelasnya.
Artinya, tidak ada kebocoran sistem. Sistem tetap aman. Namun yang terjadi adalah ketidakdisiplinan masyarakat maupun vendor. Karena itu, selain regulasi dan implementasi teknis oleh operator seluler, Komdigi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan para pengecer.
“Semua pihak harus saling mengawasi. Edukasi menjadi pekerjaan rumah kami. Kami terus menyampaikan bahwa meminjamkan wajah untuk mengaktifkan nomor yang akan digunakan orang lain merupakan tindakan yang sangat berbahaya,” imbuh Edwin.
Menurutnya, kita tidak pernah tahu apakah nomor tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Edwin lebih lanjut menerangkan bahwa Komdigi hanya memiliki kewenangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pendaftaran nomor HP baru dengan pengenalan wajah. Tidak bisa memberikan efek jera pada pedagang kartu SIM yang nakal.
“Komdigi tidak mengatur pedagang-pedagang, tapi melakukan sosialisasi pada masyarakat. Kami urusannya sama operator seluler,” katanya.
Sehingga jika ditemukan pelanggaran di level penjual, hanya operator seluler yang bisa melakukan tindakan.
Komdigi mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.