Apakah Mendaki Gunung Harus Membawa KTP? Ini Jawabannya

Mendaki gunung adalah salah satu aktivitas alam bebas yang banyak digemari. Selain menawarkan pemandangan indah dan udara segar, kegiatan ini menjadi sarana untuk melatih ketahanan fisik, mental, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap alam. Tidak heran jika setiap akhir pekan atau musim liburan, banyak gunung di Indonesia dipadati pendaki.
Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan pendaki, terutama pemula mengenai apakah mendaki gunung harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Pertanyaan ini wajar karena di beberapa gunung di Indonesia, syarat pendaftaran pendakian memang mewajibkan identitas resmi, seperti KTP untuk warga negara Indonesia. Sebenarnya apa saja alasan yang mendasari bahwa setiap pendaki wajib membawa KTP? Simak di bawah ini jawabannya.
1. Prosedur pendataan dan perizinan

KTP merupakan dokumen utama yang digunakan oleh pengelola untuk mendata setiap pendaki yang masuk. Pengelola perlu memastikan bahwa data yang pendaki berikan saat mendaftar atau booking online sesuai dengan identitas asli.
Di beberapa gunung, pendaki wajib memiliki SIMAKSI, yaitu Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang sering kali mencantumkan nomor KTP sebagai bagian dari data diri. Data KTP juga membantu pengelola mencatat riwayat pendakian yang dapat berguna jika terjadi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.
2. Keamanan dan keselamatan

Dalam kondisi darurat, KTP berfungsi sebagai identitas utama untuk tim SAR atau petugas medis. Jika terjadi kecelakaan, tersesat, atau kondisi medis darurat, data dari KTP akan sangat membantu dalam mempercepat proses identifikasi jika seseorang pendaki tidak sadar atau tidak dapat berkomunikasi.
Data identitas pendaki dapat membantu petugas mencari riwayat medis di pusat kesehatan terdekat, terutama dalam kondisi gawat darurat. Hal ini juga sekaligus mempercepat proses identifikasi dan pemberitahuan kepada keluarga terdekat.
3. Tanggung jawab dan ketertiban

KTP menjadi bukti sah bahwa pendaki berada di area tersebut pada waktu tertentu yang dapat digunakan untuk keperluan hukum jika terjadi sesuatu yang melanggar. Jika ada pelanggaran aturan pendakian, seperti membuang sampah sembarangan atau membuat api unggun di area terlarang, pengelola dapat dengan mudah mengidentifikasi dan memberikan sanksi.
Mewajibkan KTP juga menjadi cara untuk meningkatkan kesadaran pendaki bahwa mereka adalah bagian dari sebuah sistem yang diatur untuk keselamatan bersama. Namun, jika belum memiliki KTP karena belum genap 17 tahun, pendaki di bawah umur harus didampingi oleh orang dewasa atau membawa surat izin bermaterai dari orang tua.
Aturan mewajibkan calon pendaki membawa KTP adalah untuk memastikan setiap pendaki terdata dengan baik sehingga memudahkan proses sebelum dan sesudah mendaki. Untuk WNA, wajib membawa paspor sebagai bukti identitas diri.


















