China akan memperketat prosedur keluar-masuk negaranya per 15 September mendatang. Kebijakan tersebut diterapkan setelah Dewan Negara China mengesahkan regulasi baru yang mengatur permohonan perjalanan, pembatasan imigrasi, hingga layanan perantara keimigrasian.
Regulasi yang terdiri dari 19 pasal tersebut disetujui Dewan Negara pada 29 Juni, ditandatangani Perdana Menteri Li Qiang pada 22 Juli, dan dipublikasikan pada 31 Juli. Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi warga negara China, tetapi juga wisatawan asing yang hendak masuk ke negara tersebut.
Bagi wisatawan Indonesia yang memiliki rencana liburan ke China, sejumlah ketentuan baru ini penting diketahui, agar proses pemeriksaan imigrasi berjalan lancar. Lantas, apa saja yang berubah? Simak penjelasannya di bawah ini!
