China Perketat Aturan Keluar-Masuk Negaranya per 15 September

- China memperketat prosedur keluar-masuk mulai 15 September 2026 melalui regulasi 19 pasal, berlaku bagi warga China dan wisatawan asing.
- Pemohon wajib memberi informasi serta dokumen yang benar; petugas dapat meminta data elektronik untuk verifikasi identitas dan tujuan perjalanan, bukan pemeriksaan ponsel acak.
- Penggunaan dokumen atau keterangan palsu dapat memicu penolakan dan larangan masuk satu hingga lima tahun; skema bebas visa yang memenuhi syarat tetap berlaku.
China akan memperketat prosedur keluar-masuk negaranya per 15 September mendatang. Kebijakan tersebut diterapkan setelah Dewan Negara China mengesahkan regulasi baru yang mengatur permohonan perjalanan, pembatasan imigrasi, hingga layanan perantara keimigrasian.
Regulasi yang terdiri dari 19 pasal tersebut disetujui Dewan Negara pada 29 Juni, ditandatangani Perdana Menteri Li Qiang pada 22 Juli, dan dipublikasikan pada 31 Juli. Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi warga negara China, tetapi juga wisatawan asing yang hendak masuk ke negara tersebut.
Bagi wisatawan Indonesia yang memiliki rencana liburan ke China, sejumlah ketentuan baru ini penting diketahui, agar proses pemeriksaan imigrasi berjalan lancar. Lantas, apa saja yang berubah? Simak penjelasannya di bawah ini!
1. Alasan perjalanan harus jelas dan sesuai fakta
Wisatawan yang mengajukan permohonan untuk masuk, keluar, tinggal, atau menetap di China diwajibkan memberikan informasi yang benar dan sesuai ketentuan hukum. Petugas imigrasi juga dapat meminta dokumen pendukung atau data elektronik untuk memverifikasi identitas, serta tujuan perjalanan.
Artinya, wisatawan sebaiknya memastikan seluruh informasi dalam pengajuan visa maupun dokumen perjalanan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemberian informasi atau dokumen palsu dapat menyebabkan permohonan visa maupun izin masuk dan keluar ditolak.
2. Turis asing bisa dilarang masuk hingga lima tahun

Potret street food (pexels.com/Kenneth Surillo) Dalam aturan baru, wisatawan asing berpotensi dilarang masuk ke China selama 1-5 tahun, jika menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat mengajukan visa maupun permohonan masuk. Sanksi serupa dapat diterapkan kepada warga asing yang sebelumnya dihukum, karena pelanggaran tertentu.
Di antaranya seperti masuk atau keluar wilayah China secara ilegal maupun memperoleh dokumen perjalanan dengan cara curang. Oleh karena itu, wisatawan perlu memastikan dokumen seperti paspor, visa, bukti perjalanan, serta informasi mengenai tujuan kunjungan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Kebijakan ini juga mengatur warga negara China yang hendak bepergian ke luar negeri
Kebijakan tersebut turut mengatur mobilitas warga negara China yang hendak bepergian ke luar negeri. Pemerintah akan memperkuat sistem peringatan perjalanan bagi warga yang berencana mengunjungi negara atau wilayah dengan risiko tinggi, termasuk kawasan yang tengah dilanda konflik, kejahatan, bencana alam, kecelakaan besar, maupun wabah penyakit menular.
Melalui otoritas imigrasi, pemerintah dapat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama bepergian. Untuk wilayah dengan tingkat risiko yang sangat tinggi atau mengalami peningkatan ancaman terhadap keselamatan, warga juga dapat disarankan untuk menunda atau menghindari perjalanan. Meski demikian, adanya peringatan perjalanan tidak serta-merta melarang warga China keluar dari negaranya.
4. Data elektronik bisa diminta untuk verifikasi

Potret proses verifikasi data (pexels.com/RDNE Stock project) Salah satu hal yang ramai menjadi perhatian adalah pemeriksaan data elektronik. Dalam aturan baru, petugas imigrasi dan visa dapat meminta data elektronik apabila diperlukan untuk memverifikasi identitas atau tujuan perjalanan seseorang.
Namun, aturan tersebut bukan kebijakan yang memberikan kewenangan untuk memeriksa ponsel wisatawan secara acak. Permintaan data elektronik ini berkaitan dengan proses verifikasi identitas maupun tujuan perjalanan.
5. Visa bebas masuk China tetap berlaku
Meski prosedur imigrasi diperketat, aturan baru ini tidak secara otomatis membatalkan kebijakan bebas visa yang sudah berlaku. China tetap menjalankan skema bebas visa unilateral bagi pemegang paspor biasa yang memenuhi syarat dari 50 negara, dengan masa tinggal hingga 30 hari.
Program bebas visa transit selama 240 jam bagi warga negara dari 55 negara yang memenuhi ketentuan juga tetap berlaku. Jadi, wisatawan yang memenuhi syarat program tersebut masih dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Agen perjalanan dan pihak pemberi undangan ikut bertanggung jawab

Potret tour guide (pexels.com/Viridiana Rivera) Aturan baru tidak hanya mengatur wisatawan, tetapi juga pihak yang membantu proses perjalanan. Individu maupun organisasi yang mengeluarkan surat undangan atau dokumen pendukung diwajibkan memastikan informasi yang diberikan benar.
Agen perjalanan dilarang melakukan promosi yang menyesatkan, membuat dokumen palsu, memperoleh visa atau paspor dengan cara tidak semestinya, membocorkan data pribadi, maupun membantu aktivitas lintas batas ilegal. Pelanggaran dapat berujung pada denda, penghentian usaha, pencabutan izin, hingga proses pidana untuk kasus serius.
Sementara itu, penyedia layanan keimigrasian diwajibkan mendaftarkan usahanya kepada otoritas imigrasi setempat. Penyedia baru diberikan waktu 15 hari untuk melakukan pendaftaran, sedangkan penyedia yang sudah beroperasi mendapat waktu 90 hari sejak 15 September.
Dengan berlakunya aturan baru ini, wisatawan yang hendak berkunjung ke China sebaiknya lebih teliti menyiapkan dokumen dan informasi perjalanan. Pastikan seluruh keterangan yang diberikan sesuai fakta, serta ikuti prosedur imigrasi yang berlaku demi kelancaran perjalanan dan liburanmu ke China!





















