Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kompensasi Pesawat Delay Berdasarkan Waktu Keterlambatannya

Kompensasi Pesawat Delay Berdasarkan Waktu Keterlambatannya
Potret penumpang pesawat di bandara (pexels.com/Kelly)

Keterlambatan penerbangan atau delay masih menjadi salah satu keluhan yang kerap dialami penumpang pesawat. Belum lama ini, media sosial diramaikan oleh video seorang penumpang yang meluapkan kekecewaannya kepada awak kabin akibat pesawat yang mengalami penundaan hingga sekitar lima jam tanpa kejelasan.

Dalam video yang beredar, penumpang diketahui sudah berada di dalam kabin, tetapi pesawat tak kunjung lepas landas. Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Super Air Jet IU-742 rute Jakarta–Bali pada Kamis (12/2/2026).

Kasus tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai hak penumpang saat penerbangan mengalami keterlambatan. Apakah maskapai wajib memberikan kompensasi, dan bagaimana ketentuannya berdasarkan durasi delay?

Nah, supaya tidak terjadi salah paham, penting bagi calon penumpang untuk memahami aturan kompensasi pesawat delay berdasarkan waktu keterlambatan yang berlaku. Berikut informasi detailnya untukmu.

Penyebab pesawat delay

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan yang tertera dengan waktu realisasinya.

Waktu keberangkatan dihitung saat pesawat melakukan block off (meninggalkan apron), sedangkan waktu kedatangan dihitung saat pesawat block on atau parkir di apron bandara tujuan. Secara umum, ada beberapa faktor yang menyebabkan pesawat mengalami delay. Di antaranya sebagai berikut:

  • faktor manajemen maskapai atau Non Teknis Operasional (NTO),
  • faktor teknis operasional,
  • faktor cuaca, dan
  • faktor lain di luar ketiga kategori tersebut.

Jika keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, maskapai wajib menyampaikan informasi resmi yang didukung surat keterangan dari instansi terkait. Untuk faktor teknis operasional, keterangan dikeluarkan Otoritas Bandara atau Unit Penyelenggara Bandara. Sedangkan untuk faktor cuaca, surat resmi harus berasal dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Jenis kompensasi pesawat delay

Potret penumpang pesawat di bandara
Potret penumpang pesawat di bandara (pexels.com/Negative Space)

Perlu dicatat, hak kompensasi diberikan kepada penumpang apabila keterlambatan terjadi akibat faktor manajemen maskapai atau NTO. Berikut rincian kompensasi sesuai kategori delay.

Kategori 1:

  • keterlambatan 30–60 menit, dan
  • kompensasi: minuman ringan.

Kategori 2:

  • keterlambatan 61–120 menit, dan
  • kompensasi: minuman dan makanan ringan (snack box).

Kategori 3:

  • keterlambatan 121–180 menit, dan
  • kompensasi: minuman dan makanan berat (heavy meal).

Kategori 4:

  • keterlambatan 181–240 menit, dan
  • kompensasi: minuman, snack box, dan makanan berat.

Kategori 5:

  • keterlambatan lebih dari 240 menit, dan
  • kompensasi: ganti rugi sebesar Rp300 ribu.

Kategori 6:

  • pembatalan penerbangan, dan
  • kompensasi: pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian penuh biaya tiket (refund).

Pada akhirnya, memahami hak sebagai penumpang menjadi hal penting, supaya kamu tidak dirugikan saat menghadapi situasi delay. Jika mengalami keterlambatan, jangan ragu menanyakan penyebabnya secara jelas kepada pihak maskapai dan memastikan kompensasi diberikan sesuai aturan. Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan penumpang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us

Latest in Travel

See More

Kompensasi Pesawat Delay Berdasarkan Waktu Keterlambatannya

20 Feb 2026, 20:30 WIBTravel