Raja Ampat kembali menjadi sorotan setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Senin (14/9/2026). WS diamankan setelah diduga melakukan perburuan penyu di perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kasus tersebut mencuat setelah rekaman aktivitasnya beredar di media sosial dan kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah serta aparat terkait.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa Raja Ampat bukan sekadar destinasi dengan pemandangan laut dan pulau-pulau karst yang cantik. Kawasan ini merupakan wilayah konservasi dengan kekayaan hayati yang perlu dijaga bersama. Kementerian Pariwisata pun menegaskan bahwa wisatawan yang berkunjung wajib mematuhi hukum Indonesia serta ketentuan konservasi yang berlaku, termasuk larangan merusak terumbu karang dan mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi.
Karena itu, sebelum merencanakan liburan ke Raja Ampat, wisatawan perlu mengetahui sejumlah aturan yang berlaku. Selain larangan yang memiliki dasar hukum, ada pula etika tidak tertulis yang penting diperhatikan agar aktivitas wisata tidak mengganggu lingkungan maupun masyarakat setempat.
