Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tips Aman Membeli Mobil Baru di Dealer

Tips Aman Membeli Mobil Baru di Dealer
Ilustrasi jual mobil (scoopempire.com)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kamu mungkin ada yang berminat untuk meminang mobil baru di dealer dalam waktu dekat. Biar enggak terkena modus penipuan, kamu harus tahu juga bagaimana prosedur standar yang harus diikuti biar transaksi berjalan aman dan lancar.

Setidaknya, ada empat prosedur pembelian mobil di dealer yang benar. Tentunya prosedur-prosedur di bawah ini akan berbeda lagi kalau kamu membeli mobil dalam kondisi bekas, ya.

  1. 1. Mendapatkan SPK

    Wuling Motors
    Wuling Motors

    Ketika sudah memilih mobil yang diinginkan, jangan pernah melakukan pembayaran Down Payment (DP) atau pelunasan kalau kamu belum mendapatkan form Surat Pesanan Kendaraan alias SPK.

    Dengan adanya SPK, itu berarti sudah ada bukti pelaksanaan transaksi. Pastikan juga, lembar SPK yang kamu terima merupakan form resmi yang diterbitkan oleh dealer tempat kamu melakukan pembelian mobil.

  2. 2. Perhatikan isi SPK

    Dealer Mercedes-Benz Arista di Medan (Dok.Mercedes-Benz Indonesia)
    Dealer Mercedes-Benz Arista di Medan (Dok.Mercedes-Benz Indonesia)

    Selain memastikan form SPK-nya berasal dari dealer tempat membeli, kamu juga harus mempelajari syarat dan ketentuan yang tertuang di dalamnya.

    Cek lagi apakah model, varian, dan harga mobil yang tertulis di SPK sudah sesuai dengan kesepakatan antara kamu dengan sales. Kamu juga bebas bertanya kepada sales kalau ada yang tidak dimengerti dalam SPK itu.

  3. 3. Pastikan transfer ke rekening dealer

    MG Motor Indonesia
    MG Motor Indonesia

    Ketika akan melakukan DP maupun pelunasan, kamu harus memastikan kalau rekening yang akan ditransfer bukanlah milik pribadi sales atau selain dealer. Karena hal itu bisa jadi merupakan salah satu modus penipuan.

    Selain transfer lewat bank, kamu juga bisa melakukan pembayaran dengan cara tunai secara langsung di kasir dealer resmi. Transaksi akan dianggap sah kalau kamu sudah mendapatkan lembar kuitansi asli dari dealer itu.

  4. 4. Tanda tangan SPK

    Ilustrasi tandatangan surat (pixabay.com/Andreas Breitling)
    Ilustrasi tandatangan surat (pixabay.com/Andreas Breitling)

    Setelah melakukan ketiga prosedur di atas, selanjutnya kamu bisa menandatangani SPK tersebut dan memperoleh salinannya untuk disimpan sebagai bukti transaksi.

    Setelahnya, kamu tinggal duduk manis sambil menunggu mobil impian yang kamu pesan diantarkan ke rumah. Gampang, kan?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More