Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan uji emisi kendaraan gratis pada 25-31 Agustus 2023. Ini berlaku untuk kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi.
Nah, mulai 1 September, seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib lulus uji emisi. Jika gak, kendaraanmu akan ditilang.
Adapun daftar lokasi uji emisi gratis berada di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, serta Jakarta Selatan. Kegiatan ini dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.