Sistem lalu lintas di setiap negara dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi serta keselamatan seluruh pengguna jalan raya. Di indonesia, fasilitas tempat berputar arah atau putar balik umumnya selalu ditempatkan di sisi kanan jalan.
Keberadaan lajur putar balik yang mengarah ke sisi kiri hampir tidak pernah dijumpai pada jaringan jalan nasional maupun perkotaan. Desain rekayasa lalu lintas ini memiliki alasan teknis dan yuridis mendasar yang sangat berkaitan dengan sistem kemudi kendaraan.
