Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan penggunaan bahan bakar nabati biodiesel 30 persen mulai 1 Januari 2020.
Kebijakan baru ini tentu saja berdampak langsung pada pengguna mobil, terutama mobil bermesin diesel, termasuk truk dan bus.
Lalu bagaimana dengan mobil-mobil diesel yang mesinnya belum mendukung bahan bakar B30?