Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi SIM (instagram.com/iims_id)

Jakarta, IDN Times – Pada Senin (27/5) lalu, Korlantas Polri baru saja meluncurkan SIM C1. Surat Izin Mengemudi alias SIM ini ditujukan bagi pengendara roda dua dengan kubikasi mesin 250-500 cc. Jadi, kamu wajib membuat SIM C1 jika mengendarai motor di atas 250 cc.

Cara membuat SIM C1 pun kurang lebih sama seperti pembuatan SIM C. Kamu hanya perlu melengkapi sejumlah perysaratan dan melaksanakan tes seperti pada umumnya. Berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait pembuatan SIM C1.

Bagaimana cara membuat SIM C1?

ilustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)

Untuk membuat SIM C1, pemohon harus lulus ujian SIM. Langkahnya mirip seperti pembuatan SIM C. Bedanya, ujian SIM C1 menggunakan motor 250-500 cc. Korlantas Polri telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk melakukan ujian praktik SIM C1.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah juga terletak pada trek ujian praktik motor yang lebih lebar dari tes praktik SIM C biasa. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.

Apa syarat membuat SIM C1?

Editorial Team

Tonton lebih seru di