Jakarta, IDN Times – Pada Senin (27/5) lalu, Korlantas Polri baru saja meluncurkan SIM C1. Surat Izin Mengemudi alias SIM ini ditujukan bagi pengendara roda dua dengan kubikasi mesin 250-500 cc. Jadi, kamu wajib membuat SIM C1 jika mengendarai motor di atas 250 cc.
Cara membuat SIM C1 pun kurang lebih sama seperti pembuatan SIM C. Kamu hanya perlu melengkapi sejumlah perysaratan dan melaksanakan tes seperti pada umumnya. Berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait pembuatan SIM C1.