Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biayanya

Maslah pada sepeda motor tidak sebatas pada mesin dan bahan bakar, tapi juga pada legalitasnya. Sebab, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Fungsi STNK dan BPKB pada motor kira-kira seperti fungsi KTP dan KK (Kartu Keluarga) pada manusia.
Karena itu, tanpa STNK dan BPKB, sepeda motor atau mobil bakal dianggap bodong alias ilegal dan karenanya bisa disita polisi. Sehingga sangat penting menyimpan BPKB dan STNK. Tapi ada saja momen ketika kita lupa menaruh STNK sehingga STNK tersebut hilang. Sebab, berebeda dengan BPKB yang biasanya disimpan di rumah, STNK harus selalu dibawa setiap kali berkendara. Sehingga potensi hilangnya sangat besar.
Nah, berikut cara dan syarat mengurus STNK hilang beserta biayanya yang dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia.
1. Dokumen yang harus disiapkan

STNK hilang sering kali memang membuat kita panik. Sebab, tanpa STNK, kendaraan kita bisa dianggap bodong. Tapi jangan terlalu cemas karena STNK hilang bisa diurus. Nah, berikut dokumen yang harus kamu siapkan untuk mengurus kehilangan STNK.
- Kartu identitas asli dan fotokopi, bisa berupa KTP
- BPKB atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang asli dan fotokopi
- Lampiran surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian atau bisa juga digantikan dengan surat bukti pemasangan iklan kehilangan di media
- Surat rekomendasi dari Satlantas atau Satuan Lalu Lintas
- Surat pernyataan yang diberi materai dan tanda tangan asli
Kalau kamu menggunakan jasa agen untuk mengurus kehilangan STNK, maka ada dokumen tambahan yang harus kamu sertakan, yakni surat kuasa sebagai bukti menyerahkan kuasa kepada orang yang akan mengurus STNK tadi.
2. Langkah-langkah mengurus kehilangan STNK

Setelah semua dokumen di atas lengkap, langkah berikutnya adalah mendatangi langsung kantor SAMSAT. Datanglah ke kantor SAMSAT sesuai dengan registrasi kendaraanmu. Pastikan kamu datang ke SAMSAT induk, bukan SAMSAT Keliling karena SAMSAT Keliling tidak menerima layanan mengurus kehilangan STNK.
Setelah tiba di kantor SAMSAT pusat, biasanya petugas akan mengarahkanmu untuk melakukan cek fisik kendaraan. Karena itu pastikan kamu membawa mobil atau motor yang STNK-nya hilang. Cek fisik akan dilakukan secara langsung oleh petugas SAMSAT tanpa pungutan biaya apapun.
Selesai cek fisik, kamu akan diminta mengisi formulir. Formulir diberikan oleh petugas dan pastikan Anda mengisinya dengan informasi yang benar. Seteah itu serahkan semua dokumen yang menjadi syarat mengurus kehilangan STNK.
Sebelum lanjut ke proses penggantian STNK, kamu perlu mengecek blokir dan pajak kendaraan. Di sini kamu harus memastikan bahwa semua pajak kendaraan sudah dibayar. Jadi tidak ada tunggakan pajak kendaraan. Jika masih ada tunggakan pajak, pastikan untuk melunasinya.
Setelah beberapa tahap yang dibahas tadi selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan STNK baru. Proses ini dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus membawa semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Jika petugas sudah memeriksa dan memvalidasi semua dokumen, maka kamu bisa segera mengambil STNK baru.
3. Biaya mengurus kehilangan STNK

Mengurus STNK yang hilang tidak gratis. Ada biaya yang harus kamu bayarkan sesuai dengan PP No 60/2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya pengurusan STNK yang hilang menurut aturan tersebut.
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 biayanya Rp100.000,00 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp200.000,00 per penerbitan
Selain harus membayar biaya penerbitan STNK baru, kamu juga harus membayar biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini besarnya tergantung pada tipe kendaraan. Kendaraan roda 2 atau 3 akan dikenai biaya sebesar Rp25.000,00 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dikenai biaya Rp30.000,00.