Seberapa Bising Suara Knalpot Motor yang Dibolehkan?

- Aturan resmi kebisingan knalpot motor Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019, setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus memenuhi ambang batas kebisingan tertentu.
- Konsekuensi bagi pengendara dengan knalpot bising Penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai standar bisa berujung pada sanksi. Polisi lalu lintas sering melakukan razia knalpot brong karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
- Tips agar knalpot tetap legal dan aman Untuk memastikan knalpot motor tetap sesuai aturan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan peng
Salah satu bagian motor yang paling dimodifikasi adalah knalpot. Bahkan tak sedikit biker yang langsung mengganti knalpot motornya begitu keluar dari dealer. Alasannya beragam, mulai dari desain knalpot bawaan pabrik yang kurang sporty hingga untuk mendongkrak performa.
Alasan lainnya untuk mendapatkan suara yang lebih gahar. Yup, suara knalpot racing memang lebih galak dibandingkan suara knalpot bawaan pabrik. Tapi tahu gak sih kalau tingkat kebisingan knalpot itu ada aturannya. Ada batas maksimal kebisingan yang gak boleh dilanggar. Yuk, kita kulik seberapa bising suara knalpot yang diizinkan.
1. Aturan resmi kebisingan knalpot motor

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019, setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus memenuhi ambang batas kebisingan tertentu. Untuk sepeda motor, batas maksimal suara knalpot berbeda-beda tergantung kapasitas mesin (cc):
Motor ≤ 80 cc: maksimal 77 dB(A)
Motor 80–175 cc: maksimal 83 dB(A)
Motor > 175 cc: maksimal 80 dB(A)
Angka dB(A) ini adalah satuan desibel dengan filter A-weighting, yang disesuaikan dengan sensitivitas telinga manusia. Jika suara knalpot motor melebihi ambang batas tersebut, maka dianggap melanggar aturan.
2. Konsekuensi bagi pengendara dengan knalpot bising

Penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai standar bisa berujung pada sanksi. Polisi lalu lintas sering melakukan razia knalpot brong karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ambang batas dapat dikenakan tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan selama satu bulan. Selain itu, dalam beberapa kasus, knalpot brong bisa langsung disita oleh petugas. Jadi, meskipun suara keras terasa keren bagi sebagian orang, konsekuensi hukum dan sosialnya cukup berat.
3. Tips agar knalpot tetap legal dan aman

Untuk memastikan knalpot motor tetap sesuai aturan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pengendara. Pertama, gunakan knalpot bawaan pabrik karena sudah dirancang sesuai standar kebisingan dan emisi. Jika ingin mengganti dengan knalpot aftermarket, pastikan produk tersebut memiliki sertifikasi SNI atau sudah lolos uji kebisingan.
Selain itu, lakukan perawatan rutin agar knalpot tidak bocor atau berkarat, karena kebocoran bisa meningkatkan suara. Terakhir, hindari modifikasi yang hanya fokus pada suara tanpa memperhatikan aturan, karena selain berisiko kena tilang juga bisa merusak citra pengendara motor di mata masyarakat.
Suara knalpot motor memang bisa menjadi ekspresi gaya, tetapi tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Dengan memahami batas maksimal kebisingan yang diperbolehkan, pengendara bisa terhindar dari sanksi hukum sekaligus menjaga kenyamanan bersama di jalan raya. Jadi, kalau ingin tampil keren, pastikan bukan dengan knalpot bising, melainkan dengan berkendara aman dan bertanggung jawab