Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Senin (21/4/2025). MoU tersebut menandai pemberian perlindungan bagi para tenaga relawan yang ada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, MoU tersebut bentuk sinergi baik dari kedua institusi dalam melindungi banyak pekerja yang terlibat di SPPG.
"Nah wujud negara hadir adalah mereka terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jadi, kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini karena kita menyambut baik. Ini kita sama-sama menyukseskan program yang sangat baik, program strategis, dan kami tentu saja siap mendukung program ini," tutur Anggoro dalam konferensi pers di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Senin sore.