Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10 Ribu Buruh Sritex Bakal Geruduk Istana hingga DPR

Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)
Intinya sih...
  • 10 ribu buruh PT Sritex rencanakan aksi di Jakarta 14-15 Januari 2025
  • Aksi dilakukan di lokasi strategis termasuk Istana Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berencana menggelar aksi di Jakarta pada 14-15 Januari 2025.

"(Rencana aksi) 14-15 Januari 2025, estimasi massa 10 ribu, estimasi armada 200 bus," kata Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/1/2025).

1. Aksi buruh Sritex akan dilakukan di beberapa lokasi termasuk Istana

Karyawan Sritex (Instagram/@sritexindonesia)

Aksi buruh perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut akan dilakukan di beberapa lokasi strategis, yakni Istana Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung (MA).

Lokasi lainnya, yakni Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tuntutan keberlangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex," ujar Slamet.

2. Kemnaker pantau nasib 50 ribu buruh Sritex pasca putusan pailit

Wamenaker, Immanuel Ebenezer memberikan update terkini soal kepailitan Sritex (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kemnaker menyatakan akan terus memantau nasib 50 ribu buruh Sritex pascaputusan MA yang menolak kasasi perusahaan terkait putusan pailit dari Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan, Kemnaker menghormati keputusan MA sekaligus menghormati rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Sritex. Pemerintah berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut atau lainnya.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

3. Pemerintah tegaskan perusahaan pailit tetap wajib penuhi hak pekerja

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)

Noel menegaskan perusahaan yang dinyatakan pailit tetap berkewajiban memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan hukum. Dia menekankan perlindungan kesejahteraan pekerja terdampak menjadi prioritas utama.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us