Kaleidoskop 2024: Kembang Kempis Operasional Sritex

- Sritex diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung setelah gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian PKPU.
- Manajemen Sritex membantah kabar pailit, namun pengadilan memutuskan keadaan pailit karena berbagai tantangan finansial.
Jakarta, IDN Times - Industri tekstil di Indonesia mengalami tahun yang berat pada 2024. Salah satu pemain tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau dikenal dengan nama Sritex bahkan terpaksa menelan status pailit tahun ini.
Kabar soal pailitnya Sritex telah mendapatkan perhatian dari pemerintah sejak pertengahan 2024. Pada 24 Juni 2024, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mendapatkan pertanyaan dari wartawan terkait permasalahan yang diderita Sritex.
Kondisi sulit itu menjadi perhatian pemerintah mengingat Sritex merupakan sebuah perusahaan publik dan salah satu perusahaan manufaktur tekstil terintegrasi vertikal terbesar di dunia. Pada 2024, Sritex diketahui mengalami maasalah keuangan.
Kala itu, Agus mengungkapkan pentingnya untuk melakukan peninjauan mendalam terhadap model bisnis yang diterapkan oleh Sritex Group. Jadi, perlu dicari tahu apakah kondisi yang dialami perusahaan sepenuhnya terkait dengan persoalan pada industri tekstil atau ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi.
“Kita mesti lihat model bisnisnya seperti apa di Sritex Group itu, apakah murni karena tekstil, apakah ada masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan,” ujar Agus.
Berikut ini rentetan perjalanan Sritex selama 2024 hingga akhirnya diputuskan pailit pada akhir tahun ini.
1. Sritex tepis kabar pailit dan terancam bangkrut

Permasalahan yang dialami Sritex disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan menjelaskan gugatan yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap Sritex pada 30 Desember 2022, telah ditolak. Dengan demikian, perusahaan tetap dapat melanjutkan operasional bisnisnya karena permohonan pailit tidak diterima oleh pengadilan.
“Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya dikarenakan permohonan pailit tersebut telah ditolak,” tulis perusahaan.
Namun, restrukturisasi anak perusahaan, Golden Mountain Pte Ltd, yang berlokasi di Singapura belum selesai karena belum tercapai kesepakatan dengan para kreditur. Akibatnya, restrukturisasi lebih lanjut di Amerika Serikat juga belum bisa dilaksanakan.
Sritex memberikan penjelasan mengenai penyebab dan perkembangan terkini terkait penurunan pendapatan yang signifikan. Pandemik COVID-19 dan persaingan ketat di industri tekstil global menjadi faktor utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan.
Penyebab utama penurunan pendapatan meliputi kondisi geopolitik, yakni perang antara Rusia dan Ukraina serta konflik Israel-Palestina sehingga mengganggu rantai pasokan global. Situasi itu juga menyebabkan penurunan ekspor karena masyarakat di kawasan Eropa dan Amerika Serikat (AS) mengalihkan prioritas mereka.
Selain itu, lonjakan produksi tekstil di China telah memicu praktik dumping harga. Produk-produk tersebut menargetkan negara-negara dengan aturan impor yang longgar, termasuk Indonesia, yang tidak menerapkan bea masuk antidumping atau hambatan tarif dan nontarif.
Perkembangan terkini menunjukkan situasi geopolitik dan tekanan dari produk China masih terus berlanjut, sehingga penjualan Sritex belum pulih sepenuhnya. Meskipun demikian, perusahaan tetap beroperasi dan menjaga keberlangsungan usaha dengan memanfaatkan kas internal dan dukungan sponsor.
Manajemen Sritex lantas membantah kabar pailit dan terancam bangkrut.
“Tidak benar karena perseroan masih operasi dan tidak ada putusan pailit pengadilan," kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, 25 Juni 2024.
Dia menyatakan, perseroan juga telah memohon relaksasi dari kreditur. Menurutnya, mayoritas kreditur sudah memberikan persetujuan atas relaksasi tersebut.
2. Keluarnya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang

Kabar pailit Sritex pun sempat mereda dalam beberapa bulan hingga akhirnya pada Oktober 2024, Pengadilan Niaga Kota Semarang resmi menyatakan Sritex dalam keadaan pailit.
Keputusan itu merupakan dampak dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada Januari 2022.
Putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga itu muncul setelah Sritex menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin memperburuk kondisi perusahaan. Meskipun Sritex sempat mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas krediturnya, namun salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan baru.
Gugatan itu dilayangkan dengan alasan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam restrukturisasi utang sebesar 344 juta dolar AS menjadi Unsecured Term Loan berjangka waktu 12 tahun. Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi mengonfirmasi keputusan tersebut.
"Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid memutuskan untuk mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, dan membatalkan rencana perdamaian PKPU yang disepakati pada Januari 2022," ujar dia pada 23 Oktober 2024.
3. Prabowo minta Sritex diselamatkan
Status pailit yang diterima Sritex lantas membuat Prabowo Subianto, sebagai presiden baru menginstruksikan sejumlah kementerian turun tangan. Prabowo mau anak buahnya mengkaji berbagai opsi dan skema guna menyelamatkan Sritex.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja, untuk segera mengkaji beberapa opsi serta skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus pada 26 Oktober 2024.
Pemerintah pun kemudian memanggil manajemen Sritex untuk membahas perihal status pailit yang diputuskan Pengadilan Niaga Kota Semarang. Komisaris Utama Sritex, Iwan S Lukminto kemudian menghadap Agus untuk membuat strategi awal menghadapi kepailitan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan memastikan Sritex masih beroperasi secara normal sesuai dengan arahan Agus. Perusahaan tekstil yang sempat menjadi terbesar di Asia Tenggara ini mempekerjakan sekitar 50 ribu orang karyawan.
"Arahan dari Pak Menteri tetap harus jalan, harus beroperasi yang baik, memang ya kita operasional betul baik, di tempat kami gitu,” ucap Iwan.
Di sisi lain, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel mengunjungi Sritex yang ada di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 28 Oktober 2024. Noel mengaku, kunjungan ke Sritex adalah perintah dari Presiden Prabowo.
Noel pun menyampaikan, Sritex merupakan wajah perekonomian Indonesia yang perlu dijaga negara. Oleh sebab itu, Prabowo ingin kehadiran Noel sebagai wamenaker bisa memastikan nasib buruh atau pekerja Sritex tetap terjamin di tengah kasus kepailitan.
Dalam kunjungan tersebut, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto bercerita kepada Noel bahwa perusahaannya belum bangkrut. Selain itu, dia juga menegaskan pembayaran upah tetap dilakukan kepada 50 ribu karyawannya.
“Bangkrut itu kalau kita tidak bisa membayar kewajiban kita. Syukur alhamdulillah kita laporkan seluruh karyawan kami tidak ada yang mengalami keterlambatan pembayaran upah," ujarnya.
Sementara terkait pemutusan hubungan karyawan (PHK), Iwan menegaskan jika itu merupakan kata yang tabu. Manajemen terus berusaha menormalisasi perusahaan.
"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kita. Kami ingin yakinkan kepada seluruh karyawan bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," ujar Iwan.
4. Prabowo gelar rapat dengan beberapa menteri bahas Sritex

Akhir Oktober, tepatnya pada 29 Oktober 2024, Prabowo menggelar rapat bersama dengan sejumlah menteri guna membahas persoalan Sritex.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli mengatakan, rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi kita membahas tentang ekonomi ya, dan memang salah satunya itu adalah tentang Sritex," kata Yassierli.
Yassierli menyatakan, sesuai hasil rapat, pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan tidak terjadi PHK di Sritex. Menurutnya, pemerintah meminta agar Sritex tetap melanjutkan produksi seperti biasa guna menjaga stabilitas operasional dan ketenangan para karyawan.
"Jadi kita juga meminta bahwa Sritex harus tetap berproduksi seperti biasa dan kemudian kita juga minta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik," paparnya.
Yassierli mengungkapkan, langkah-langkah yang telah disiapkan pemerintah dalam menangani situasi PT Sritex dinilai sangat baik dan diproyeksikan tidak akan menemui hambatan ke depan. Terlebih, status pailit perusahaan tersebut belum final karena masih ada proses kasasi yang akan dijalankan.
Pemerintah optimistis hasil kasasi nantinya akan memperjelas situasi Sritex batal pailit.
"Langkah-langkah selanjutnya tadi sudah sangat baik menurut saya dan itu inshaallah tidak ada masalah ke depan," kata Yassierli.
5. Langkah pemerintah selamatkan Sritex

Sejalan dengan langkah tersebut, Airlangga mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk tetap mengizinkan Sritex melakukan ekspor produk-produknya. Lewat cara itu, Sritex diharapkan bisa terus menjalankan operasional dan tetap beroperasi.
“Kami sudah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai (Askolani) bahwa going concern atau pabrik itu harus tetap berjalan. Oleh karena itu, ekspornya akan terus berjalan,” kata Airlangga, 30 Oktober 2024.
Untuk diketahui, komposisi ekspor terhadap pendapatan Sritex masih sebesar 60 persen. Adapun produk yang diekspor, antara lain benang (yarn), kain jadi (finished product), dan pakaian jadi (garmen). Pendapatannya pun berasal dari penjualan industril tekstil dan produk tekstil (ITPT) di luar negeri.
Beberapa di antara negara tujuan ekspor, yakni Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Republik Dominika, Mesir, Meksiko, Turki, Portugal, Polandia, India, Qatar, Uni Emirat Arab dan Jepang.
“Tentu tahap selanjutnya adalah ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kita tetap menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan berbicara dengan para kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang untuk mengurus harta dan aset Sritex usai dinyatakan pailit. Namun, Airlangga enggan menjelaskan apa yang bakal dibahas dengan empat kurator tersebut, yang di antaranya Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, Nurma Candra Yani Sadikin.
“Sritex yang sudah berproses di pengadilan jadi sudah ditunjuk kurator, dengan demikian pemerintah akan berbicara dengan kurator,” ujarnya.
6. Isu PHK buruh Sritex mulai berembus kencang

Memasuki November 2024, di tengah proses kasasi yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA), isu PHK terhadap buruh Sritex kembali berembus kencang. Hal itu kemudian membuat Wamenaker Noel memanggil Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex ke kantornya di Jakarta pada 13 November 2024.
“Kenapa saya memanggil beliau? Karena ada berita simpang siur pas kehadiran di Sritex, terkait permintaan Presiden Prabowo Subianto yang akhirnya ditugaskan ke saya untuk memastikan adanya PHK atau tidak," ujar Noel.
Lebih lanjut Noel mengaku dapat laporan kegiatan ekspor Sritex terganggu. Selain itu, dia juga memperoleh kabar ada sejumlah karyawan Sritex diliburkan dan terkena PHK.
“Ini membuat saya terganggu, artinya apa? Kok, seorang pejabat negara berbohong selama ini gitu loh. Tidak ada PHK, ternyata ada. Nah hari ini saya panggil beliau, saya panggil Pak Iwan ini untuk klarifikasi, ada PHK atau tidak? Karena saya jujur merasa terganggu dengan opini yang tidak bertanggung jawab ini," kata dia.
Adapun dalam kesempatan pertemuan dengan Noel tersebut, Iwan memastikan pihaknya tidak melakukan PHK di tengah status kepailitan yang ditimpakan terhadap perusahaan.
"Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun dalam status kepailitannya ini," ujar Iwan.
Kendati demikian, Iwan mengakui Sritex meliburkan ribuan karyawannya lantaran adanya kekurangan bahan baku sehingga proses administrasi menjadi tersendat.
"Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku. Ini memang kemarin kan ada tersendat di dalam proses administrasi," kata Iwan.
Dia menambahkan, jumlah karyawan Sritex yang diliburkan bakal bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk keberlanjutan izin usaha.
"Jadi ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas karena ini akan membantu kami dalam keberlangsungan. Bila itu ada, kita kembali lagi," kata dia.
7. Nasib pekerja Sritex mulai di persimpangan
Memasuki Desember 2024, nasib para pekerja Sritex berada di persimpangan setelah upaya going concern tidak terjadi hingga 45 hari sejak status pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Untuk diketahui, kurator serta hakim pengawas yang ditunjuk Pengadilan Niaga Semarang untuk mengurusi kepailitan ini diminta pengusaha memberikan izin going concern agar Sritex tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Permintaan itu sekaligus sambil menunggu keputusan MA agar keberlangsungan kerja pekerja tetap terjaga dan tidak ada PHK.
"Namun, apa yang menjadi harapan karyawan saat ini di hari ke-45 sejak putusan pailit, tanda-tanda going concern itu tidak terjadi. Bahan baku di pabrik sudah berangsur habis, mesin banyak yang setop, produksi berhenti, dan karyawan nasibnya tidak jelas. Belum lagi informasi yang kami terima bahwa rekening bank telah diblokir kurator. Lantas bagaimana dengan pembayaran gaji kami?" tutur Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, 8 Desember 2024.
Slamet menambahkan, para karyawan Sritex kecewa dengan sikap kurator. Selain karena tidak kunjung melaksanakan going concern seperti yang diminta, kurator membatalkan mediasi dengan pengusaha Sritex.
Padahal, Wamenaker Noel telah bersedia menjadi mediator antara pengusaha dan kurator guna membicarakan going concern tersebut. Slamet mengklaim, hal itu sudah sesuai dengan permintaan kurator.
"Namun, rencana mediasi tersebut batal dikarenakan kurator sendiri yang membatalkan. Mengetahui hal tersebut, kami merasa sangat kecewa, benar-benar kecewa kepada kurator. Nasib puluhan ribu karyawan dipermainkan begitu saja tanpa ada merasa tanggung jawabnya," ujar Slamet.
Dia lantas menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk lebih serius lagi memikirkan kelangsungan nasibnya dan kawan-kawan lain yang bekerja di Sritex.
Slamet sendiri mengakui negara telah hadir untuk para buruh Sritex, tapi apa yang para pekerja Sritex inginkan seperti kelangsungan kerja belum juga terwujud karena ulah segelintir orang yang hanya berlindung atas nama hukum.
"Kalau ini terus dibiarkan maka bukan tak mungkin akhir tahun 2024 ini di masa awal pemerintahan Prabowo akan menjadi kelam karena semakin bertambahnya kasus PHK karena ketidakberdayaan negara terhadap oknum yang bermain untuk menghancurkan industri atas nama hukum," beber Slamet.
8. MA putuskan Sritex pailit

Kabar mengejutkan kemudian datang pada 18 Desember 2024. Bak petir di siang bolong, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex. Dengan begitu, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan tolak," demikian putusan MA.
Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diadili Hamdi selaku ketua majelis, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso selaku anggota majelis 1 dan 2, serta Wigati Pujiningrum selaku panitera pengganti.
Wamenaker Noel pun mengungkapkan ada tangan setan yang ikut campur dalam putusan pailit Sritex oleh MA. Hal itu disampaikan Noel dalam konferensi pers di kantornya pada 23 Desember 2024.
“Kami menduga ya, dugaan dalam proses kepalitan ini ada tangan setan yang bermain," kata dia.
Kendati demikian, Noel enggan menyebutkan siapa pihak yang disebut sebagai tangan setan tersebut. Selain itu, Noel juga menegaskan, sikap Presiden Prabowo masih tidak berubah terkait Sritex. Prabowo, kata Noel, masih ingin buruh atau pekerja Sritex tidak terkena PHK di tengah kepailitan yang ditetapkan MA.
"Soal sikap presiden, saya rasa sikap presiden tidak berubah, yaitu tidak ada PHK," ujar dia.
Meski begitu, Kemnaker menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna mengantisipasi terjadinya PHK buruh Sritex.
"Pertama-tama, yang pasti kami akan menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK," kata Noel.
Kedua, sambung dia, pasar kerja. Kemnaker bakal fokus mempersiapkan pasar kerja bagi buruh Sritex yang terkena PHK.
"Ketiga adalah kita akan melakukan pelatihan di BLK-BLK (Balai Latihan Kerja) yang tersedia, khususnya di Jawa Tengah, itu ada di Semarang, kemudian di Solo juga ada ya," ujar Noel.