Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 103 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin alias legal per 3 Januari 2022.
OJK mengatakan terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
"Dan terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," kata OJK dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (11/1/2022).
Berikut ini 103 daftar terbaru pinjol legal di Indonesia yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.