Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan akses gratis naik MRT, LRT, dan Transjakarta bagi 15 golongan masyarakat. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban mobilitas warga sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik yang terintegrasi di Jakarta. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menekan angka kemacetan dan polusi udara.
Lantas, siapa saja yang bisa menikmati fasilitas transportasi gratis ini? Berikut daftar kelompok yang gratis naik MRT, LRT, dan TJ selama 6 bulan.
