SPBU self service (IDN Times/Dok. Pertamina)
Menurut Rusminto, pemberian sanksi merupakan bagian dari penegakan ketentuan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM subsidi. Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, hingga pemantauan aktivitas operasional SPBU. Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi," kata Rusminto.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau mengalami kendala dalam pelayanan BBM subsidi dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.