Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

21 TKI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah

Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PKI) nonprosedural alis Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal digagalkan. (dok. Kemenaker)
Intinya sih...
  • Pemerintah menggagalkan keberangkatan 21 PMI ilegal ke Timur Tengah setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta dan Kertajati.
  • Dua sidak dilakukan di bandara yang berbeda, mencegah 5 calon PMI asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang serta 16 perempuan yang akan bekerja sebagai ART di Arab Saudi dan Qatar.
  • PMI ilegal ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat sebelum dipulangkan ke daerah asal. Pemerintah akan menindak tegas pelaku penempatan nonprosedural karena melanggar HAM.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggagalkan keberangkatan 21 orang yang akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)  nonprosedural alis Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Timur Tengah.

Penggagalan itu dilakukan usai Tim Gabungan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima laporan dari masyarakat dan menyidak Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.

1. Sidak pertama gagalkan keberangkatan 5 TKI ilegal

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok. Angkasa Pura II)

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa), Yuli Adiratna mengatakan, sidak pertama dilakukan pada Kamis (12/12/2024), di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tim Gabungan melakukan pencegahan keberangkatan 5 calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.

"Saat ini kelima calon pekerja migran korban penempatan nonprosedural di tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses penanganan selanjutnya. Kasusnya akan dilaporkan ke Kepolisian agar mendapatkan penanganan hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan secara nonprosedural," kata Yuli.

2. Sidak kedua gagalkan keberangkatan 16 TKI ilegal yang mau jadi ART

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencegah keberangkatan 32 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak berangkat ke Arab Saudi dari Bandara Kertajati, Jawa Barat. (dok. Kemenaker)

Sidak kedua dilakukan di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Sabtu (14/12/2024). Melalui sidak kedua ini, Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan BP2MI mencegah 16 perempuan yang akan bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Scoot.

Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker Fahrurozi mengatakan, Tim telah melakukan pengamatan sejak pukul 04.25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka untuk berangkat.

"Tim gabungan sempat melakukan wawancara, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan terhadap 16 orang perempuan tersebut dan disimpulkan bahwa mereka akan bekerja sebagai ART di wilayah Timur Tengah yakni Dammam, Qatar, Riyadh, Jeddah. Selanjutnya tim dan 16 terduga calon pekerja migran nonprosedural menuju Polda Jabar untuk membuat Laporan Polisi (LP)," tutur Fahrurozi.

Fahrurozi mengatakan, 16 orang PMI ilegal tersebut ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan, sebelum dipulangkan ke daerah asal.

"Kemenaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut. Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara," ujar dia.

3. Keberangkatan TKI ilegal berpotensi TPPO

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Fahrurozi mengatakan, pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenaga kerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia (HAM), dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdangan orang (TPPO).

"Maka penting untuk tindak tegas dan hukum berat siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural," ucap Fahrurozi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Vadhia Lidyana
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us