Jakarta, IDN Times - Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat (AS) resmi mengajukan gugatan hukum massal terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump, pada Kamis (5/3/2026). Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan kebijakan tarif global sebesar 10-15 persen yang dinilai memberatkan.
Langkah hukum ini diambil karena pemerintah dianggap melanggar konstitusi dan mengabaikan keputusan hukum tertinggi yang sebelumnya sudah membatalkan aturan bea masuk tambahan tersebut. Gugatan ini didaftarkan melalui Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di New York.
Sebagian besar negara bagian yang menggugat dipimpin oleh Partai Demokrat. Mereka menyatakan bahwa kebijakan tarif yang diumumkan setelah pemerintah kalah di Mahkamah Agung pada 20 Februari lalu, merupakan tindakan ilegal yang secara langsung mengancam stabilitas ekonomi serta kesejahteraan jutaan rumah tangga di seluruh negeri. Para penggugat berharap pengadilan dapat segera membatalkan landasan hukum baru yang digunakan presiden untuk memaksakan kebijakan perdagangannya tersebut.
