Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

25.114 Orang Jadi Korban PHK di 2022, Terbanyak Jabar dan Banten

25.114 Orang Jadi Korban PHK di 2022, Terbanyak Jabar dan Banten
Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 25.114 orang pada 2022.

"Jumlah ini menurun sekitar 80,24 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK tahun 2021," demikian keterangan Kemnaker, dikutip IDN Times dari kanal Satu Data Ketenagakerjaan, Senin (30/1/2023).

PHK paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan jumlah 4,629 orang, disusul Banten 3.703 orang, dan Jawa Timur (Jatim) 3.574 orang. Berikut rincian selengkapnya.

  1. 1. Daftar korban PHK di 34 provinsi

    ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

    Berdasarkan publikasi Satu Data Ketenagakerjaan, berikut daftar PHK di 34 provinsi:

    1. Aceh 84 orang
    2. Sumatra Utara 70 orang
    3. Sumatra Barat 35 orang
    4. Riau 916 orang
    5. Jambi 92 orang
    6. Sumatera Selatan 160 orang
    7. Bengkulu 26 orang
    8. Lampung 30 orang
    9. Bangka Belitung 380 orang
    10. Kepulauan Riau 863 orang
    11. DKI Jakarta 1.655 orang
    12. Jawa Barat 4.629 orang
    13. Jawa Tengah 467 orang
    14. DI. Yogyakarta 113 orang
    15. Jawa Timur 3.574 orang
    16. Banten 3.703 orang
    17. Bali 706 orang
    18. Nusa Tenggara Barat 396 orang
    19. Nusa Tenggara Timur 62 orang
    20. Kalimantan Barat 1.131 orang
    21. Kalimantan Tengah 37 orang
    22. Kalimantan Selatan 1.199 orang
    23. Kalimantan Timur 3.082 orang
    24. Kalimantan Utara 238 orang
    25. Sulawesi Utara 558 orang
    26. Sulawesi Tengah 35 orang
    27. Sulawesi Selatan 191 orang
    28. Sulawesi Tenggara 74 orang
    29. Gorontalo 171 orang
    30. Sulawesi Barat 34 orang
    31. Maluku 195 orang
    32. Maluku Utara 8 orang
    33. Papua Barat 124 orang
    34. Papua 76 orang

  2. 2. PHK harus jadi pilihan terakhir

    Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

    Kemnaker telah mendorong pengusaha dan pekerja untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang dihadapi perusahaan. Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan harmonis, sehingga dapat menghindar dari terjadinya PHK.

    Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, PHK merupakan jalan paling akhir apabila suatu hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan.

    "Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (24/11/2022).

    Ketika PHK tidak dapat dihindarkan, dia menekankan agar PHK yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

  3. 3. Korban PHK mendapatkan sejumlah perlindungan

    Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

    Indah menambahkan, kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, terdapat beberapa bentuk perlindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Korban PHK juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

    Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More