Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 25.114 orang pada 2022.
"Jumlah ini menurun sekitar 80,24 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK tahun 2021," demikian keterangan Kemnaker, dikutip IDN Times dari kanal Satu Data Ketenagakerjaan, Senin (30/1/2023).
PHK paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan jumlah 4,629 orang, disusul Banten 3.703 orang, dan Jawa Timur (Jatim) 3.574 orang. Berikut rincian selengkapnya.