Jakarta, IDN Times - Tiga Asosiasi industri fintech yakni Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) akan meluncurkan Joint Code of Conduct on Responsible Fintech Innovation, pada September mendatang.
Hal ini merupakan, salah satu bentuk komitmen dalam melakukan standarisasi dan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.
"Joint Code of Conduct ini akan membahas pengaturan minimal terkait kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko siber, mekanisme minimal penanganan aduan konsumen dan topik penting Iainnya," kata Ketua Umum AFTECH Niki Luhur di Jakarta, Kamis (22/8).