Prabowo Cabut Peraturan Pemerintah soal PMN Rp3 T buat Waskita

- Pemberian PMN tak dapat dilaksanakanDalam PP 20/2025 dinyatakan pemberian PMN untuk Waskita Karya tak dapat dilaksanakan, sehingga PP 34/2022 perlu dicabut.
- Alasan pemerintah batal beri PMN untuk WaskitaPMN untuk WSKT sudah ada sejak APBN 2022. Alokasi anggarannya Rp3 triliun. Namun dalam perkembangannya, kata dia, Waskita melakukan restrukturisasi keuangan dan berujung pada kekurangan kolektabilitas, modal kerja, dan likuiditas.
- Kementerian BUMN ajukan PMN buat Waskita dialihkan ke Hutama KaryaPMN untuk Waskita bisa dialihkan ke Hutama Karya dalam rangka penye
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2025 yang mencabut PP tentang Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Dengan terbitnya PP Nomor 20/2025 maka PP Nomor 34 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya Tbk dicabut.
1. Pemberian PMN tak dapat dilaksanakan

Dalam PP Nomor 20/2025 dinyatakan pemberian PMN untuk Waskita Karya tak dapat dilaksanakan, sehingga PP Nomor 34/2022 perlu dicabut.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan negara yang batal mencairkan PMN senilai Rp3 triliun untuk Waskita Karya.
2. Alasan pemerintah batal beri PMN untuk Waskita

Pada 12 Agustus 2023 lalu, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (DJKN) Kementerian Keuangan, Meirijal Nur menjelaskan PMN untuk WSKT sudah ada sejak APBN 2022. Alokasi anggarannya Rp3 triliun. Namun dalam perkembangannya, kata dia, Waskita melakukan restrukturisasi keuangan dan berujung pada kekurangan kolektabilitas, modal kerja, dan likuiditas.
"Sehingga bermasalah dengan going concern-nya. Waskita melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keuangannya,” kata dia.
Rencana awalnya Waskita akan melakukan rights issue senilai Rp3,98 triliun, dengan rincian sebanyak Rp3 triliun berasal dari PMN dan Rp980 miliar dari investor publik. Tujuannya untuk menyehatkan keuangan perseroan dan menyelesaikan pembangunan ruas jalan tol pada beberapa wilayah di Indonesia.
Potensi serapan publik pun tidak tercapai dalam aksi korporasi tersebut. Hal ini menjadi satu alasan pemerintah membatalkan PMN Rp3 triliun tersebut untuk WSKT.
Potensi tersebut diperkuat karena WSKT juga mendapatkan gugatan dari beberapa vendor. "Sehingga bermasalah, lalu kami evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan Waskita ini,” kata dia.
Dengan kondisi ini, Kementerian Keuangan pun menilai potensi rights issue tidak terserap publik cukup besar, sehingga tujuan untuk memperoleh modal kerja dari porsi publik tidak tercapai akhirnya, sehingga tidak bisa mendorong perbaikan kinerja perusahaan secara komprehensif.
“Melalui keputusan Komite Privatisasi, itu diputuskan alokasi PMN 2022 itu dikembalikan ke kas umum negara, dan proses rights issue WSKT tidak dilanjutkan,” ujarnya.
3. Kementerian BUMN ajukan PMN buat Waskita dialihkan ke Hutama Karya

Seperti yang disebutkan di atas, PMN untuk Waskita dicanangkan untuk penyelesaian sejumlah proyek jalan tol. Adapun proyek yang dimaksud ialah ruas tol Bogor - Ciawi – Sukabumi (Bocimi) dan Kayu Agung – Palembang - Betung (Kapalbetung).
Penyelesaian kedua proyek itu pun dialihkan ke PT Hutama Karya (Perseri). Oleh sebab itu, Menteri BUMN, Erick Thohir mengajukan PMN untuk Waskita bisa dialihkan ke Hutama Karya.
"Masuknya PMN melalui Hutama Karya dalam rangka penyelesaian proyek strategis nasional untuk menyelesaikan Proyek Jalan Tol Kapal Betung dan Bocimi sehingga pekerjaan proyek bisa jalan," ujar Erick dikutip dari keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).