Pengolahan sampah di TPST Dingkikan, Argosari, Sedayu, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Penetapan PSN dilakukan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) di ketiga lokasi tersebut.
Tiga BUPP yang telah memperoleh status PSN tersebut adalah:
• PSEL Kota Bekasi (Provinsi Jawa Barat) yang dilaksanakan oleh Bekasi Environment Nusantara;
• PSEL Bogor Raya (Provinsi Jawa Barat) yang dilaksanakan oleh Nusantara Bogor New Energy; dan
• PSEL Denpasar Raya (Provinsi Bali) yang dilaksanakan oleh Nusantara Bali New Energy.
Ketiga BUPP ini dibentuk berdasarkan pemilihan mitra PSEL oleh DIM, di mana BUPP akan bertanggung jawab atas pengembangan serta pelaksanaan proyek di masing-masing lokasi sesuai rencana dan tata kelola yang telah disepakati bersama pemerintah.
Dengan status PSN, proyek-proyek tersebut akan memperoleh dukungan pelaksanaan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, fasilitasi penyelesaian hambatan proyek, serta berbagai instrumen yang diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan secara efisien dan sesuai target.