Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas – Pangkalan Balai. (dok. Hutama Karya)
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan Tol Palembang – Betung Seksi 2 diberlakukan skema satu arah dari arah Palembang menuju arah Jambi pada arus mudik dan arah Jambi menuju arah Palembang saat arus balik.
Sementara untuk Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji - Seulimeum) akan diberlakukan skema dua arah baik dari Seulimeum menuju Padang Tiji dan sebaliknya.
Kemudian, Tol Pekanbaru - Padang Seksi Padang - Sicincin akan diberlakukan skema dua arah, baik dari Padang menuju Sicincin dan sebaliknya.
Perlu dicatat, pemberlakuan fungsional hanya berlaku untuk kendaraan kecil, dan tidak berlaku untuk kendaraan berat seperti truk dan bus.
“Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam. Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas,” ujar Adjib dikutip dari keterangan resmi, Minggu (23/3/2025).