Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu
Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).. (IDN Times/Triyan)
Intinya Sih
  • Bank Indonesia, Polri, dan Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil temuan 2017–2025 menggunakan mesin pencacah khusus sesuai prosedur keamanan yang ketat.
  • Rasio temuan uang palsu turun signifikan dari 5 ppm menjadi sekitar 1 ppm pada 2025 berkat sinergi antarinstansi serta peningkatan teknologi dan unsur pengamanan uang rupiah.
  • Uang rupiah emisi 2022 meraih penghargaan internasional atas keamanannya, sementara Polri mencatat 252 kasus pemalsuan dengan lebih dari seribu tersangka sepanjang 2025–2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali menjelaskan, ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan itu merupakan akumulasi temuan sepanjang 2017 hingga 2025.

"Temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), hingga hasil pengolahan setoran bank di BI secara nasional," kata Ricky dalam Konferensi Pers, Rabu (13/5/2026).

1. Pemusnahan pakai mesin pencacah khusus

BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu
Warga Cirebon Ditangkap Bawa Rp12 Miliar Uang Palsu Jelang Lebaran. Dok Polda Jabar

Menurut Ricky, proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah khusus hingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya. Pemusnahan juga dilakukan sesuai prosedur ketat dan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen BI dalam memberantas peredaran uang rupiah palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

“Sebagai mandat langsung Bank Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan menjaga keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah, Bank Indonesia berkomitmen mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan uang rupiah palsu,” ujar Ricky.

2. Jumlah temuan uang palsu terus turun

BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu
Ilustrasi. Barang bukti uang palsu dalam ekspos di Mako Polres Gowa, Jumat (27/12) / Istimewa

Ricky mengatakan, jumlah temuan uang rupiah palsu dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data BI, rasio temuan uang palsu turun dari 5 pieces per million (ppm) menjadi mendekati 1 ppm pada 2025. Artinya, dari setiap satu juta lembar uang yang beredar, hanya ditemukan sekitar satu lembar uang palsu.

“Capaian ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang erat dari berbagai unsur, termasuk penguatan kualitas uang rupiah dari sisi bahan, teknologi cetak, dan unsur pengamanan yang semakin modern,” katanya.

3. Rupiah diakui dunia

BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu
Ilustrasi berbagai nominal mata uang rupiah Indonesia (pexels.com/Robert Lens)

Ricky menambahkan, peningkatan kualitas pengamanan rupiah juga mendapat pengakuan internasional. Uang rupiah tahun emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang International Association of Currency Affairs (IACA) Currency Award 2023.

Selain itu, uang kertas pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2022 juga meraih peringkat kedua dunia sebagai mata uang paling aman dan sulit dipalsukan versi BS Brokers pada 2024.

“Di dalamnya terdapat 17 unsur pengamanan canggih,” ujar dia.

BI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah. Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga kondisi uang rupiah dengan menerapkan prinsip “5 jangan”.

"Uang jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan distapler, dan jangan dibasahi," tegasnya.

4. Pengungkapan uang palsu sepanjang 2025 hingga saat ini capai 252 laporan

Ilustrasi uang rupiah Indonesia dengan Dolar AS (Pexels.com/MarkPiovesan)
Ilustrasi uang rupiah Indonesia dengan Dolar AS (Pexels.com/MarkPiovesan)

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas terkait uang palsu, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredarannya.

Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Polda, pengungkapan kasus uang palsu sepanjang 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan kembali beredar di masyarakat,” ujar Nunung.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu. Nunung menegaskan pemalsuan uang merupakan kejahatan serius.

Berdasarkan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 375 ayat (2) dan ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More