Jakarta, IDN Times - Pandemik virus corona atau COVID-19 telah memukul perekonomian, yang berdampak pada sektor bisnis. Sejumlah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengalami hal sama.
Bahkan, akibat virus corona, berdasarkan laporan yang diminta BEI melalui Keterbukaan Informasi Indonesia, perusahaan publik tersebut harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya.
Lalu apa saja perusahaan tercatat yang telah melakukan PHK terhadap karyawannya?