Jakarta, IDN Times - Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang ditunggu-tunggu ketika Lebaran. THR biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan maupun keinginan, salah satunya membeli mobil atau mengganti mobil lama kamu dengan yang baru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan.
Penting untuk kamu mengatur THR agar dapat digunakan sebaik-baiknya. Apalagi, bila kamu ingin memanfaatkan THR untuk membeli mobil, pastikan dana yang dikeluarkan bukan hanya untuk memenuhi hasrat saja. Berikut empat tips memanfaatkan THR untuk membeli mobil dari penyedia asuransi online di Indonesia, Roojai: