Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Warga Tewas Tertemper Kereta, KAI: Aktivitas di Jalur KA Berisiko

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Kertapati (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • PT KAI melarang beraktivitas di jalur kereta api setelah empat warga tewas tertemper kereta di Karawang.
  • Anne Purba mengingatkan potensi bahaya dan sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Larangan ini diambil sebagai respons terhadap insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di KM88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2024).

1. Aturan hukum yang melarang aktivitas di jalur kereta

default-image.png
Default Image IDN

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 199 UU tersebut dituliskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” ujar Anne.

2. Korban terdiri dari anak-anak dan orang dewasa

ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diberitakan, empat orang warga Kabupaten Karawang dinyatakan meninggal dunia karena tertemper Kereta Api Fajar Utama. Empat orang ini diketahui berasal dari dusun dan usia yang berbeda-beda mulai 7 tahun hingga 63 tahun.

Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan membenarkan mengenai adanya peristiwa berujung maut ini. Berdasarkan data yang dimilikinya, peristiwa ini berawal dari pagi hari.

"Peristiwa terjadi sekitar Pukul 07.00 WIB. Identitas empat korban tersebut, yakni Anita Andini (37 tahun), Muhammad Al Ikhsan (7), dan Ted Alfarizhi yang merupakan warga Kampung Sukaati Timur, Desa Jomin Timur," kata Suherlan, dikutip Senin (23/9/2024).

"Sedangkan Sahaman (63 tahun) warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru," ujarnya.

3. Para korban awalnya hendak berolahraga

ilustrasi kecelakaan (pexels.com/ Kei Scampa)

Berdasarkan keterangan saksi, kata Suherlan, Anita Andini, Al Ikhsan, dan Ted Alfarizhi tengah melakukan kegiatan olahraga pagi di Perumahan Ariwiga. Setelah itu, ketiganya hendak menyeberang perlintasan rel kereta api dibantu oleh Sahaman yang selesai dari sawah.

Tak berselang lama, melintas kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta. Begitu kereta tersebut melintas, empat korban langsung menyebrang, tanpa menyadari ternyata kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon juga tengah melaju.

"Saat itu mereka berempat akan menyeberang jalur rel kereta api, Keempat korban langsung tertabrak," ujarnya.

Suherlan menambahkan, tubuh ketiga korban tergeletak di sekitar lokasi kejadian dan satu orang lagi atas nama Ted tersangkut di bagian depan kereta dan di evakuasi di stasiun Tanjungrasa Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

"Jenazah para korban pun langsung dibawa ke RSUD Karawang," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us